Penghinaan Lembaga Negara Diusulkan Hanya Boleh Dilaporkan Pimpinan Tertinggi
Senin, 14 November 2022 - 15:17 WIB
loading...
A
A
A
"Artinya apa? Bagi kami harusnya dibatasi. Yang dimaksud dalam penyerangan kehormatan itu hanya fitnah," terang Erasmus.
Diketahui, bunyi Pasal 218 ayat (1) yakni "Setiap orang di muka umum atau dengan maksud diketahui umum menuduhkan seuatu hal yang diketahuinya tidak benar terhadap presieen da wapres dipidana penjara paling lama 6 bulan."
"Jadi supaya kita enggak ada perdebatan, ini kritik, ini untuk dan lain-lain. Jadi menuduhkan sesuatu yang diketahuinya tidak benar. Itu untuk penghinaan presiden dan wapres," tandasnya.
Diketahui, bunyi Pasal 218 ayat (1) yakni "Setiap orang di muka umum atau dengan maksud diketahui umum menuduhkan seuatu hal yang diketahuinya tidak benar terhadap presieen da wapres dipidana penjara paling lama 6 bulan."
"Jadi supaya kita enggak ada perdebatan, ini kritik, ini untuk dan lain-lain. Jadi menuduhkan sesuatu yang diketahuinya tidak benar. Itu untuk penghinaan presiden dan wapres," tandasnya.
(muh)
Lihat Juga :