Penghinaan Lembaga Negara Diusulkan Hanya Boleh Dilaporkan Pimpinan Tertinggi

Senin, 14 November 2022 - 15:17 WIB
loading...
Penghinaan Lembaga Negara...
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengusulkan penghinaan terhadap lembaga negara hanya dilaporkan pimpinan tertinggi lembaga bersangkutan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aliansi Reformasi KUHP mengusulkan agar ada batasan ruang lingkup pelapor penghinaan terhadap lembaga negara. Hal itu disampaikan dalam RDP bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2022).

"Rekomendasi penghinaan lembaga negara kekuasaan umum, maka yang boleh mengadu hanya pimpinan tertinggi dari lembaga itu," ujar perwakilan Aliansi Reformasi KUHP, Erasmus Napitulu dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Baca juga: Soal Izin Peliputan Persidangan di RKUHP, LBH Pers: Tak Perlu Masuk Ranah Pidana

Usulan in disampaikan agar pimpinan dapat betul-betul menjaga marwah lembaga negara. "Supaya tujuannya betul untuk jaga marwah dan konstelasi dala konteks lembaga negara karena belum diatur dalam buku saku saipa yang berhak mengadu," terang Erasmus.

Selain itu, Erasmus juga menyoroti definisi penjelasan diksi "penyerangan" dalam Pasal 218 ayat (1). Baginya, diksi penyerangan yang tercantum dalam klausul itu hanya termasuk fitnah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Pembahasan RUU Perampasan...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Digeber, Legislator PDIP: Segera Kita Rampungkan
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Ketua Komisi III DPR...
Ketua Komisi III DPR Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgent
RUU Perampasan Aset,...
RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Pemerintah Segera Umumkan...
Pemerintah Segera Umumkan Kebijakan WFH, Fokus ke Instansi Negara
Rekomendasi
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar,...
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar, Amanda Manopo Ngaku Diguna-guna oleh Mantan Karyawannya
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
AS Restui Arab Saudi...
AS Restui Arab Saudi Miliki Program Nuklir, Kemenangan Besar bagi Riyadh
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved