Penghinaan Lembaga Negara Diusulkan Hanya Boleh Dilaporkan Pimpinan Tertinggi
Senin, 14 November 2022 - 15:17 WIB
loading...
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengusulkan penghinaan terhadap lembaga negara hanya dilaporkan pimpinan tertinggi lembaga bersangkutan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Aliansi Reformasi KUHP mengusulkan agar ada batasan ruang lingkup pelapor penghinaan terhadap lembaga negara. Hal itu disampaikan dalam RDP bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2022).
"Rekomendasi penghinaan lembaga negara kekuasaan umum, maka yang boleh mengadu hanya pimpinan tertinggi dari lembaga itu," ujar perwakilan Aliansi Reformasi KUHP, Erasmus Napitulu dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Baca juga: Soal Izin Peliputan Persidangan di RKUHP, LBH Pers: Tak Perlu Masuk Ranah Pidana
Usulan in disampaikan agar pimpinan dapat betul-betul menjaga marwah lembaga negara. "Supaya tujuannya betul untuk jaga marwah dan konstelasi dala konteks lembaga negara karena belum diatur dalam buku saku saipa yang berhak mengadu," terang Erasmus.
Selain itu, Erasmus juga menyoroti definisi penjelasan diksi "penyerangan" dalam Pasal 218 ayat (1). Baginya, diksi penyerangan yang tercantum dalam klausul itu hanya termasuk fitnah.
"Rekomendasi penghinaan lembaga negara kekuasaan umum, maka yang boleh mengadu hanya pimpinan tertinggi dari lembaga itu," ujar perwakilan Aliansi Reformasi KUHP, Erasmus Napitulu dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Baca juga: Soal Izin Peliputan Persidangan di RKUHP, LBH Pers: Tak Perlu Masuk Ranah Pidana
Usulan in disampaikan agar pimpinan dapat betul-betul menjaga marwah lembaga negara. "Supaya tujuannya betul untuk jaga marwah dan konstelasi dala konteks lembaga negara karena belum diatur dalam buku saku saipa yang berhak mengadu," terang Erasmus.
Selain itu, Erasmus juga menyoroti definisi penjelasan diksi "penyerangan" dalam Pasal 218 ayat (1). Baginya, diksi penyerangan yang tercantum dalam klausul itu hanya termasuk fitnah.
Lihat Juga :