Batasi Transparansi Peradilan, KY Minta Pasal 280 dan 281 RKUHP Dihapus
Senin, 14 November 2022 - 14:58 WIB
loading...
A
A
A
"Aturan soal rekaman sidang dimuat dalam peraturan perundang-undangan terkait hukum acara pidana (salah satunya KUHAP) dan ketentuan Tata Tertib Persidangan yang akan ditetapkan oleh Mahkamah Agung dan ditegakkan/dilaksanakan sesuai situasi dan kebutuhan persidangan berdasarkan perintah hakim ketua sidang, tanpa perlu adanya kriminalisasi terhadap perbuatan tersebut," terang Khadafi.
Pada Pasal 281 ayat 2 mengatur sanksi bagi orang yang membuat kegaduhan di pengadilan dan telah diminta keluar hingga tiga kali dalam proses persidangan untuk dihapus.
"Sebaiknya kegaduhan yang terjadi di luar ruang sidang, meski di dalam lingkungan gedung pengadilan, diatasi dengan mengetatkan pelaksanaan protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan pengadilan," jelas Khadafi.
Antisipasi kegaduhan tersebut kata Khadafi dapat dilakukan dengan cara:
1. Pemasangan informasi tentang tata tertib;
2. Sertifikasi petugas pengamanan;
3. Pembentukan Forum Komunikasi Keamanan
(diketuai Wakil Ketua Pengadilan, anggota: Panitera, Sekretaris, unsur Satuan Pengamanan Pengadilan);
4. One gate system (akses satu pintu) untuk pengunjung;
5. One gate system (akses satu pintu) untuk hakim/majelis hakim dan panitera pengganti;
6. Jalur darurat untuk mengantisipasi bahaya;
7. Pemasangan CCTV dan monitor CCTV;
8. Pemasangan metal detector dan lainnya
Pada Pasal 281 ayat 2 mengatur sanksi bagi orang yang membuat kegaduhan di pengadilan dan telah diminta keluar hingga tiga kali dalam proses persidangan untuk dihapus.
"Sebaiknya kegaduhan yang terjadi di luar ruang sidang, meski di dalam lingkungan gedung pengadilan, diatasi dengan mengetatkan pelaksanaan protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan pengadilan," jelas Khadafi.
Antisipasi kegaduhan tersebut kata Khadafi dapat dilakukan dengan cara:
1. Pemasangan informasi tentang tata tertib;
2. Sertifikasi petugas pengamanan;
3. Pembentukan Forum Komunikasi Keamanan
(diketuai Wakil Ketua Pengadilan, anggota: Panitera, Sekretaris, unsur Satuan Pengamanan Pengadilan);
4. One gate system (akses satu pintu) untuk pengunjung;
5. One gate system (akses satu pintu) untuk hakim/majelis hakim dan panitera pengganti;
6. Jalur darurat untuk mengantisipasi bahaya;
7. Pemasangan CCTV dan monitor CCTV;
8. Pemasangan metal detector dan lainnya
(muh)
Lihat Juga :