Persaingan Tak Sehat, MA Hukum Waskita Karya dan Adhi Karya Bayar Rp7,64 Miliar

Rabu, 08 Juli 2020 - 12:09 WIB
loading...
A A A
Kedua, bukti petunjuk/persangkaan (circumstantial evidence) dapat diterima sebagai bukti sah jika memiliki dua unsur yaitu adanya komunikasi dan adanya bukti ekonomi yang sekurang-kurangnya memiliki dua unsur yaitu prilaku dan struktur pasar.

Ketiga, softcopy penawaran Termohon Kasasi I dan Il untuk paket gedung pelayanan dan gedung perawatan adalah sama. Sehingga kesamaan tersebut menunjukkan bahwa antara Termohon Kasasi I dan II telah saling berkomunikasi mengatur tender dalam perkara ini.

Keempat, terhadap paket gedung yang diinginkan oleh Termohon Kasasi I ditetapkan sebagai Pemenang in casu paket gedung perawatan, Termohon Kasasi I mengajukan penawaran harga yang yang lebih rendah (97,11 % dari Owner Estimate/OE) dibandingkan harga yang ditawarkan untuk paket yang tidak berharap ditetapkan sebagai pemenang in casu paket gedung pelayanan (98,5% dari OE).

Sedangkan terhadap paket gedung yang diinginkan oleh Termohon Kasasi II ditetapkan sebagai Pemenang in casu paket gedung pelayanan, Termohon Kasasi II mengajukan penawaran harga yang lebih rendah (97,3% dari OE) dibandingkan dengan harga yang ditawarkan untuk paket yang tidak berharap ditetapkan sebagai pemenang in casu paket gedung perawatan (98,40% dari OE).

"Harga-harga mana menunjukkan adanya pengaturan harga (paralel pricing) antara Termohon Kasasi I dan II."

Kelima, perbuatan Termohon Kasasi I menawarkan harga lebih tinggi untuk paket gedung pelayanan dibandingkan untuk penawaran harga untuk paket gedung perawatan adalah bentuk persaingan semu dan bentuk pengaturan Termohon Kasasi I, agar Termohon Kasasi II yang ditetapkan sebagai pemenang untuk paket gedung pelayanan.

Sebaliknya perbuatan Termohon Kasasi II menawarkan harga lebih tinggi untuk tender paket gedung perawatan dibandingkan dengan harga penawaran untuk tender gedung pelayanan adalah bentuk persaingan semu dan bentuk pengaturan Termohon Kasasi II, agar Termohon Kasasi I ditetapkan sebagai pemenang untuk paket gedung perawatan.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas perbuatan Termohon Kasasi I dan II dalam perkara ini adalah persekongkolan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," demikian bunyi pertimbangan di halaman 7 salinan putusan kasasi.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
MA Tolak Kasasi Dokter...
MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Rekomendasi
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
The Odyssey Guncang...
The Odyssey Guncang Box Office Global, Raup Rp4,3 Triliun di Pekan Perdana
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Berita Terkini
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved