Agar Timbulkan Efek Jera, Penegakan Hukum LHK Diperkuat

Minggu, 13 November 2022 - 14:12 WIB
loading...
A A A
Pelaku pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan seringkali dilakukan oleh organisasi yang rapi dan melibatkan orang kuat. Selain itu, pelaku pelanggaran lingkungan banyak yang lintas Negara.

Untuk itu, katanya, perlu kolaborasi antara semua pihak terutama dari seluruh institusi penegakan hukum.

"Kami berkolaborasi dengan baik dengan kepolisian, KPK, dan institusi penegakan hukum lainnya," kata Rasio.

Berkat kolaborasi yang baik dengan seluruh instanasi penegakan hukum, pihaknya bisa melakukan tindakan penegakan hukum yang kuat. Di antaranya 1.884 operasi penegakan hukum, pemberian 2.484 sanksi administsrasi untuk pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan, mengajukan 1.296 gugatan pidana, 31 gugatan perdata, serta 230 penyelesaian di luar pengadilan.

Hasilnya, selain kawasan hutan yang lebih terproteksi, penegakan hukum juga berhasil memenangkan gugatan perdata senilai USD1,32 miliar. Dari jumlah iti 10,8 juta untuk penyelesaian di luar pengadilan, dan USD8,5 juta untuk pemberian sanksi administratif.

Rasio mengatakan, berkat penegakan hukum yang kuat laju deforestasi Indonesia berhasil diturunkan menjadi sebesar 113,5 ribu hektare pada tahun 2020-2021, jauh di bawah catatan di masa lalu yang pernah di atas 3 juta hektare.

Selain itu, hotspot kebakaran hutan dan lahan juga berhasil diturunkan dan dijaga tetap rendah. Tahun 2022 hotspot terpantau 1.245 titik, jauh di bawah catatan di tahun 2015 yang mencapai 70.971 titik.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, KPK siap memberikan dukungan penegakan hukum dari aspek korupsi. Kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan yang diakibatkan oleh korupsi jauh lebih besar dibandingkan oleh pelaku-pelaku yang beraksi di lapangan.

"Pendekatan KPK bukan pelaku di lapangan, tapi pemberi suap dan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan," katanya.

Ghufron menyebut pelaku korupsi lingkungan hidup dan kehutanan yang dikejar KPK bukan hanya di level direktur tapi juga hingga pada penerima manfaat (beneficial ownership) seperti sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1811 seconds (0.1#10.140)