Urun Rembug untuk RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
loading...
A
A
A
Terkait usulan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan hak suara, rasanya berlebihan. Usulan ini menimbulkan rasa ketidakadilan karena menyamakan seolah LPS setara dengan BI dan OJK. Ini karena LPS dalam kaitan dengan menjaga stabilitas sistem keuangan adalah sebagai eksekutor. Artinya, memperlakukan LPS dengan regulator tidak tepat karena diliht dari peran dan fungsinya, LPS sebenarnya lebih sebagai pelaksana dari kebijakan KSSK.
Adapun KSSK, sangat diperlukan dan mereka harus diberi kewenangan koordinasi yang cukup untuk melakukan tindakan ketika potensi krisis akan terjadi. Namun, perlu menjadi catatan bahwa KSSK bukanlah otoritas. Otoritas moneter dan keuangan ada di lembaga terpisah dan independen dari pemerintah.
Implikasinya adalah ketika KSSK membuat keputusan “maha penting” dan berimplikasi pada keuangan negara, KSSK tidak boleh memutuskan sendiri namun harus diputuskan oleh Presiden.
RUU P2SK juga harus mengkaji ulang mandat LPS menangani klaim atas kerugian nasabah perusahaan asuransi. Penjaminan polis asuransi oleh LPS tidaklah tepat karena dana cadangan yang ada di LPS adalah premi dari nasabah perbankan. Karena itu kalau memang ada tujuan menjamin nasabah perusahaan asuransi sebaiknya ditetapkan perusahaan baru Lembaga Penjamainan Nasabah Asuransi (LPNA).
Adapun KSSK, sangat diperlukan dan mereka harus diberi kewenangan koordinasi yang cukup untuk melakukan tindakan ketika potensi krisis akan terjadi. Namun, perlu menjadi catatan bahwa KSSK bukanlah otoritas. Otoritas moneter dan keuangan ada di lembaga terpisah dan independen dari pemerintah.
Implikasinya adalah ketika KSSK membuat keputusan “maha penting” dan berimplikasi pada keuangan negara, KSSK tidak boleh memutuskan sendiri namun harus diputuskan oleh Presiden.
RUU P2SK juga harus mengkaji ulang mandat LPS menangani klaim atas kerugian nasabah perusahaan asuransi. Penjaminan polis asuransi oleh LPS tidaklah tepat karena dana cadangan yang ada di LPS adalah premi dari nasabah perbankan. Karena itu kalau memang ada tujuan menjamin nasabah perusahaan asuransi sebaiknya ditetapkan perusahaan baru Lembaga Penjamainan Nasabah Asuransi (LPNA).
(ynt)