Urun Rembug untuk RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Sabtu, 12 November 2022 - 08:23 WIB
loading...
A A A
Inisitif DPR untuk melakukan perubahan komprehensif pengaturan dan pengelolaan sistem keuangan nasional patut diapresiasi karena memang diperlukan mengingat perkembangan lingkungan dan sudah cukup lamanya UU terkait ini dibuat. Idealnya, apa yang diatur dalam RUU P2SK mampu mengantisipasi keadaan 30 tahun ke depan. Artinya RUU P2SK bukan sekedar memberi jawaban atas kondisi saat ini saja.

Memang tidak mudah memperkirakan apa yang akan terjadi di kemudian hari, sehingga kalaupun RUU ini hanya mampu mengimbangi kebutuhan atas perkembangan jangka 10 tahun ke depan, RUU ini sudah bagus dibandingkan tetap menggunakan aturan lama yang terlalu ketinggalan (obsolete).

Namun demikian catatan yang harus dipegang DPR dan pemerintah adalah tetap harus memperhatikan praktik-praktik baik yang selama ini telah berjalan. Artinya jangan mengubah “bangunan” legislasi yang baik dan berfungsi efektif dengan sesuatu yang baru yang dapat menimbulkan problem baru.

Yang patut diwaspadai adalah risiko perubahan independensi BI dan OJK karena RUU ini disusun DPR yang secara alamiah diisi politisi. Secara teori dialektika, ada konflik kepentingan antara bank sentral yang independen dengan politisi.

Perlu disadari kebijakan moneter yang dilakukan BI adalah salah satu dari dua pilar utama kebijakan ekonomi makro selain kebijakan fiskal. Kebijakan moneter harus bersaing dengan kepentingan politik-ekonomi dalam menghadapi inflasi. Artinya pemerintah (baca politisi) memiliki insentif untuk menyimpang dari komitmen ekonomi jangka panjang.

Politisi cederung secara naluriah mengikuti kepentingan untuk kemenangan dalam pemilu (siklus lima tahunan) dengan kebijakan populis yaitu anggaran yang ekspansif dengan dampak inflatoir. Tujuanya, memperluas output/pertumbuhan dan menurunkan pengangguran sebagai “keberhasilan”. Sebaliknya, tindakan ini tidak boleh dilakukan bank sentral karena inkonsistensi kebijakan moneter akan dipersepsi negatif. Maka, menempatkan bank sentral yang independen dan bebas dari tekanan politik atas pelaksanaan kebijakan moneter adalah “harga mati”.

Demikian juga dengan OJK. Lembaga ini harus independen baik itu dari pengaruh politis maupun independen dari kepentingan industri. Sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi lembaga keuangan, kredibilitas menjadi taruhan nomor satu. Kepentingan industri dan konsumen dalam jangka panjang harus dikedepankan agar fungsi intermediasi terjaga dan integritas industri keuangan dapat ditegakan.

OJK dalam melakukan pengaturan tidak boleh “didikte” oleh kepentingan politik jangka pendek seperti kebijakan relaksasi kredit untuk mendukung kepentingan atau program politik tertentu karena mendekati Pemilu. Pengaturan yang dilakukan oleh OJK harus diarahkan untuk menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.

Karena itu diharapkan agar Dewan Gubernur BI dan Dewan Komisioner OJK menyadari peran strategis dan menentukan dalam membawa perekonomian nasional ke arah yang tumbuh, dinamis dan bersih dari anasir “tidak bersih”. Ingat,public policyyang terbaik adalah melindungi kepentingan orang banyak khususnya rakyat kecil dan yang belum paham dengan berbagai “hengky-pengky”. Pemihakan kepada publik akan memberi manfaat jangka panjang dibandingkanpublic policyyang melindungi kepentingan segelintir pengusaha.

Kemudian, guna menjagaelement of the continuity,maka proses pemilihan Dewan Komisioner OJK juga harus diubah. Praktik selama ini ibarat “Tumpes Kelor” di mana seluruh komisioner diganti baru semua. Sekarang, staf internal OJK sudah cukup senior dengan keahlian dan pengalaman tinggi sehingga calon dari dalam OJK sudah tersedia. Usulanya adalah makanisme panitia seleksi (Pansel) yang selama ini dilakukan diganti seperti mekanisme dalam pemilihan Gubernur dan Deputi Gubernur BI.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)