DPR Apresiasi Kejaksaan Agung Sidik Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam

Jum'at, 11 November 2022 - 01:16 WIB
loading...
DPR Apresiasi Kejaksaan Agung Sidik Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam
Kejaksaan Agung saat menetapkan Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Foto/Dok.Kejagung
A A A
JAKARTA - Komisi V DPR mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.

Anggota Komisi VI DPR Amin AK berharap agar pemerintah serius membenahi akar persoalannya. Sanksi hukum dinilai harus diberikan kepada pelaku korupsi, baik swasta maupun pejabat pemerintah.

Menurutnya, korupsi kuota impor itu karena ketidakjelasan dan ketidaktransparanan data kebutuhan, sehingga membuka celah manipulasi data kuota impor.

"Ini terjadi dihampir semua produk impor, khususnya komoditas pangan,” kata Amin pada Kamis (10/11/2022).

Dia pun meminta data mengenai kuota dan siapa saja pelaku usaha yang terlibat impor dan masing-masing kuotanya dibuka ke publik secara transparan agar bisa dipantau. Kemudian, munculnya korupsi kuota impor juga dipicu oleh disparitas harga produk pangan.

Karena itu, kata dia, pembenahan juga harus dilakukan pada tata niaga komoditas pangan. "Kacaunya tata niaga ini juga memunculkan para pemburu rente yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi dan merugikan masyarakat," ujarnya.

Amin berpendapat bahwa kerja sama Kejagung dengan Kementerian BUMN dalam bersih-bersih BUMN adalah hal yang strategis. Dia berharap gerakan tersebut berkelanjutan karena penting untuk menegakkan prinsip-prinsip good governance di BUMN.

"Sehingga BUMN bisa optimal dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional," ungkapnya.
Selain itu, kontribusi BUMN bagi pendapatan negara dianggap sangat penting dan strategis, khususnya dalam mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2694 seconds (0.1#10.140)