Hotman Paris: Jiwasraya Menentukan Pembelian dan Penjualan Saham

Rabu, 08 Juli 2020 - 00:09 WIB
loading...
Hotman Paris: Jiwasraya...
Pengacara Hotman Paris menjelaskan, sebagai single investor, Jiwasraya merupakan pihak yang menentukan pembelian atau penjualan saham oleh Manajer Investasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea menjelaskan, sebagai single investor, Jiwasraya merupakan pihak yang menentukan pembelian atau penjualan saham oleh Manajer Investasi.

"Ini bukan kolektif reksadana, ini single investor. Karena single investornya Jiwasraya, maka instruksi kemanapun dia yang menentukan," kata Hotman, di Kejaksaan Agung, Selasa (7/7/2020).

(Baca juga: Hotman Jelaskan Status Hukum Manajer Investasi Terkait Kasus Jiwasraya)

Dia menjelaskan yang menentukan pembelian atau penjualan saham oleh manajer investasi dalam kasus reksadana Jiwasraya adalah pemilik dana, yaitu Jiwasraya. "Jangan lupa bahwa perintah menjual, maupun membeli saham-saham tersebut kepada manajer investasi adalah Jiwasraya sebagai pemilik dana tersebut yang menyuruh. Jadi bagaimana mungkin manajer investasi bisa menolak," ungkapnya.

Dalam peraturan OJK Nomor 43, lanjut Hotman, disebutkan reksadana individual atau single investor harus mementingkan kepentingan nasabah. "Pasal 7 POJK Nomor 43 Tahun 2016 jadi secara hukum dipenuhi semua aturannya," jelasnya.

Seperti diketahui, Hotman telah ditunjuk oleh tiga manajer investasi sebagai kuasa hukum, yaitu PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management, dan PT Sinarmas Asset Management. Ketiga perusahaan ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus Jiwasraya. Artinya, yang menjadi tersangka adalah korporasinya, bukan individunya.

Sesuai pembahasan dengan saksi dijelaskan, reksa dana dimana Jiwasraya menjadi investornya adalah transaksi yang sah, meskipun menggunakan produk single investor. Pasalnya, sudah ada 658 produk single investor yang disahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Ternyata di OJK itu sudah 658 reksadana serupa yang single investor," paparnya.

Hotman menjelaskan, jumlah uang yang beredar pada produk reksa dana single investor mencapai Rp190 triliun. Setiap transaksi produk single investor tersebut OJK dapat fee sebesar 0,045%, sehingga negara juga diuntungkan dari transaksi tersebut.

"Kalau Rp190 triliun kita hitung untuk seluruh transaksi reksadana single investor, dapat Rp85 miliar per tahun masuk fee untuk OJK. Bayangkan kalau puluhan tahun. Jadi, paling banyak menikmati transaksi single investor justru negara. Kalau negara untung, melanggar hukumnya dimana?" jelasnya.

Hotman melanjutkan, sebetulnya peraturan OJK mengizinkan adanya single investor reksa dana. Poin yang menjadi persoalan ialah portofolio saham yang dibeli di reksa dana. Dalam hal ini pembelian dan penjualan saham sepenuhnya merupakan keputusan dari Jiwasraya, karena merupakan single investor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1537 seconds (0.1#10.140)