Hotman Jelaskan Status Hukum Manajer Investasi Terkait Kasus Jiwasraya

Selasa, 07 Juli 2020 - 19:07 WIB
loading...
Hotman Jelaskan Status...
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum PT MNC Asset Manajemen, PT Maybank Asset Management, dan PT Sinarmas Asset Management. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea menjelaskan status hukum dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana PT Jiwasraya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hotman menjelaskan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum tiga manajer invetasi, yakni PT MNC Asset Manajemen, PT Maybank Asset Management, dan PT Sinarmas Asset Management.

Dia menuturkan, MNC Asset Manajemen dan Maybank Asset Manajemen secara badan hukum sebagai tersangka korporasi. Adapun yang tersangka adalah korporasinya, bukan individunya.

Menurut dia, sesuai pembahasan dengan saksi dijelaskan reksa dana Jiwasraya menjadi investornya adalah transaksi sah meski menggunakan produk single investor.

Ada 628 produk single investor di berbagai perusahaan yang telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kalau reksa dana transaksi Jiwasraya kurang lebih 10 reksa dana. Ternyata di OJK itu sudah 628 reksadana serupa yang single investor," kata Hotman dalam keterangannya, Selasa (7/7/2020). ( )

Dia menuturkan jumlah uang beredar di produk reksa dana single investor mencapai Rp190 triliun. Setiap transaksi produk single investor tersebut ada fee 0,68 persen. Negara juga diuntungkan dari transaksi tersebut.

“Kalau kita hitung, jadi Rp190 triliun satu tahun dana kelola. Kita hitung Rp85 miliar setahun masuk fee untuk OJK. Bayangkan kalau puluhan tahun. Jadi yang paling banyak menikmati transaksi reksa dana single investor ini justru negara," paparnya.( )

Menurut dia, sebetulnya peraturan OJK mengizinkan adanya single investor reksa dana. Poin yang menjadi persoalan ialah portofolio saham yang dibeli di reksa dana. Perdagangan saham juga dilakukan transparan.

Sementara itu, PT Sinarmas Asset Manajemen (SAM) pada Selasa (7/7/2020) mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp77 miliar berkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke Kejaksaan Agung. PT SAM termasuk salah satu dari 13 tersangka korporasi.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2330 seconds (0.1#10.140)