Hotman Paris: Jiwasraya Menentukan Pembelian dan Penjualan Saham

Rabu, 08 Juli 2020 - 00:09 WIB
loading...
Hotman Paris: Jiwasraya...
Pengacara Hotman Paris menjelaskan, sebagai single investor, Jiwasraya merupakan pihak yang menentukan pembelian atau penjualan saham oleh Manajer Investasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea menjelaskan, sebagai single investor, Jiwasraya merupakan pihak yang menentukan pembelian atau penjualan saham oleh Manajer Investasi.

"Ini bukan kolektif reksadana, ini single investor. Karena single investornya Jiwasraya, maka instruksi kemanapun dia yang menentukan," kata Hotman, di Kejaksaan Agung, Selasa (7/7/2020).

(Baca juga: Hotman Jelaskan Status Hukum Manajer Investasi Terkait Kasus Jiwasraya)

Dia menjelaskan yang menentukan pembelian atau penjualan saham oleh manajer investasi dalam kasus reksadana Jiwasraya adalah pemilik dana, yaitu Jiwasraya. "Jangan lupa bahwa perintah menjual, maupun membeli saham-saham tersebut kepada manajer investasi adalah Jiwasraya sebagai pemilik dana tersebut yang menyuruh. Jadi bagaimana mungkin manajer investasi bisa menolak," ungkapnya.

Dalam peraturan OJK Nomor 43, lanjut Hotman, disebutkan reksadana individual atau single investor harus mementingkan kepentingan nasabah. "Pasal 7 POJK Nomor 43 Tahun 2016 jadi secara hukum dipenuhi semua aturannya," jelasnya.

Seperti diketahui, Hotman telah ditunjuk oleh tiga manajer investasi sebagai kuasa hukum, yaitu PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management, dan PT Sinarmas Asset Management. Ketiga perusahaan ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus Jiwasraya. Artinya, yang menjadi tersangka adalah korporasinya, bukan individunya.

Sesuai pembahasan dengan saksi dijelaskan, reksa dana dimana Jiwasraya menjadi investornya adalah transaksi yang sah, meskipun menggunakan produk single investor. Pasalnya, sudah ada 658 produk single investor yang disahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Ternyata di OJK itu sudah 658 reksadana serupa yang single investor," paparnya.

Hotman menjelaskan, jumlah uang yang beredar pada produk reksa dana single investor mencapai Rp190 triliun. Setiap transaksi produk single investor tersebut OJK dapat fee sebesar 0,045%, sehingga negara juga diuntungkan dari transaksi tersebut.

"Kalau Rp190 triliun kita hitung untuk seluruh transaksi reksadana single investor, dapat Rp85 miliar per tahun masuk fee untuk OJK. Bayangkan kalau puluhan tahun. Jadi, paling banyak menikmati transaksi single investor justru negara. Kalau negara untung, melanggar hukumnya dimana?" jelasnya.

Hotman melanjutkan, sebetulnya peraturan OJK mengizinkan adanya single investor reksa dana. Poin yang menjadi persoalan ialah portofolio saham yang dibeli di reksa dana. Dalam hal ini pembelian dan penjualan saham sepenuhnya merupakan keputusan dari Jiwasraya, karena merupakan single investor.

Namun kata dia, perdagangan saham tersebut juga dilakukan secara transparan melalui PT Bursa Efek Indonesia. "Berarti ini adalah kalau ditanya sah atau tidak, ya sah. Ada komisi 0,45%, artinya negara juga diuntungkan oleh transaksi Jiwasraya itu," imbuhnya.

Tindak pidana korupsi, lanjutnya, harus ada unsur melawan hukum, "Ini semua ada aturannya sesuai dengan OJK, uangnya 0,45% masuk ke negara," tegasnya.

Berdasarkan data Kejaksaan Agung, berikut adalah rincian nilai aliran dana dari PT Asuransi Jiwasraya ke 13 perusahaan manajer investasi:

1. PT Pool Advista Asset Management total nilai Rp2,142 triliun, melalui produk Pool Advista Kapital Optimal Rp1,403 triliun dan Pool Advista Kapital Syariah Rp749 miliar.

2. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital total nilai Rp2,027 triliun, lewat produk reksadana Dana Bertumbuh Rp1,555 triliun dan produk Dana Saham Syariah Rp472 miliar.

3. PT Pinnacle Persada Investama total nilai hingga Rp1,815 triliun melalui produk reksadana Pinnacle Dana Prima sebesar Rp1,815 triliun.

4. PT Prospera Asset Management total nilai yaitu Rp1,297 triliun, lewat produk reksadana Prospera Dana Berkembang Rp405 miliar dan Syariah Prospera Syariah Saham Rp892 miliar.

5. PT Treasure Fund Investama Indonesia total nilai Rp1,216 triliun, melalui produk reksadana Treasure Super Maxxi Rp481,5 miliar, Syariah Saham Rp239,9 miliar dan Treasure Saham Mantap Rp495 miliar.

6. PT Corfina Capital total nilai Rp706 miliar, lewat produk reksa dana Corfina G2PRS sebesar Rp446 miliar dan Corfina Equity Syariah Rp260 miliar.

7. PT Millenium Danatama Indonesia atau PT Millenium Capital Management total nilai Rp676 miliar, melalui produk reksadana Millenium Equity Prima Plus sebesar Rp493 miliar dan MCM Equity Sektoral Rp183 miliar.

8. PT OSO Manajemen Investasi total nilai Rp521,1 miliar, melalui produk reksa dana OSO Flores Equity Fund Rp451 miliar dan OSO Moluccas Equity Fund Rp70 miliar.

9. PT Maybank Asset Management total nilai Rp515 miliar, melalui produk reksadana Maybank Dana Ekuitas Syariah Rp515 miliar.

10.PT MNC Asset Management total nilai Rp480 miliar, melalui produk reksadana MNC dana Syariah Ekuitas II Rp480 miliar.

11. PT GAP Capital total nilai Rp448 miliar, melalui produk reksadana GAP Equity Focus Fund sebesar Rp448 miliar.

12. PT Jasa Capital Asset Management total nilai Rp226 miliar, melalui produk reksa dana Jasa Capital Saham Progresif Rp226 miliar.

13. PT Sinarmas Asset Management total nilai Rp77 miliar, melalui produk reksa dana Simas Saham Ultima sebesar Rp77 miliar.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1034 seconds (0.1#10.140)