5 Pasal di Draf RKUHP Dihapus, Praktik Dokter hingga Advokat Curang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarief Hiariej mengungkapkan sebanyak lima pasal di draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) dihapus pemerintah. Pasal yang dihapus tersebut tentang praktik dokter hingga advokat curang.
Penghapusan itu sebagai akomodasi usai pemerintah melakukan dialog publik. Adapun pasal tersebut dihapus di dalam draf terbaru RKHUP per Rabu, 9 November 2022.
"Lima pasal yang dihapus itu adalah satu, soal advokat curang. Dua, praktik dokter dan dokter gigi. Tiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak. Lima, adalah tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup," ujar Edward Omar Syarief Hiariej, Rabu (9/11/2022).
Dalam mengakomodasi masukan publik, pemerintah mengubah draf RKUHP. Mulai dari penghapusan pasal, reformulasi pasal, penambahan, dan reposisi pasal.
Khusus kategori penghapusan, pemerintah telah melakukan penghapusan terhadap pasal-pasal tentang pengelandangan, unggas yang melewati kebun dan ternak yang melewati kebun, termasuk dua pasal mengenai tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
"Ini kami mendapatkan masukan dari masyarakat, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga ada beberapa tulisan dari para akademisi di beberapa di media massa supaya itu sebaiknya di-take out dari RKUHP," ujarnya.
Berikut ini beberapa pasal di antaranya yang dihapus. Pasal-pasal ini sebelumnya masih dimuat dalam draf RKHUP per 4 Juli 2022.
Pasal 277
Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Penghapusan itu sebagai akomodasi usai pemerintah melakukan dialog publik. Adapun pasal tersebut dihapus di dalam draf terbaru RKHUP per Rabu, 9 November 2022.
"Lima pasal yang dihapus itu adalah satu, soal advokat curang. Dua, praktik dokter dan dokter gigi. Tiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak. Lima, adalah tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup," ujar Edward Omar Syarief Hiariej, Rabu (9/11/2022).
Dalam mengakomodasi masukan publik, pemerintah mengubah draf RKUHP. Mulai dari penghapusan pasal, reformulasi pasal, penambahan, dan reposisi pasal.
Khusus kategori penghapusan, pemerintah telah melakukan penghapusan terhadap pasal-pasal tentang pengelandangan, unggas yang melewati kebun dan ternak yang melewati kebun, termasuk dua pasal mengenai tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
"Ini kami mendapatkan masukan dari masyarakat, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga ada beberapa tulisan dari para akademisi di beberapa di media massa supaya itu sebaiknya di-take out dari RKUHP," ujarnya.
Berikut ini beberapa pasal di antaranya yang dihapus. Pasal-pasal ini sebelumnya masih dimuat dalam draf RKHUP per 4 Juli 2022.
Pasal 277
Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.