RUU KUHP Berkurang Jadi 627 Pasal, Berikut Isi Perubahannya

Rabu, 09 November 2022 - 18:24 WIB
loading...
RUU KUHP Berkurang Jadi...
Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej menyerahkan draf baru Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (9/11/2022). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej menyerahkan draf baru Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) , Rabu (9/11/2022). Draf tersebut merupakan hasil sosialisasi dan dialog di berbagai daerah di Indonesia kepada Komisi III DPR.

“Kami telah mengadakan dialog publik di 11 kota. Mulai dari Medan 20 September dan kemudian yang terakhir di Sorong pada tanggal 5 Oktober. Jadi ada Medan, Padang, Bandung, Denpasar, Surabaya, Pontianak, Samarinda, Makassar, Manado, Ternate dan Sorong. Dialog publik ini diawali dengan kickoff pada tanggal 23 Agustus 2022,” ujar Wamenkumham dalam Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Baca juga: Kemenkominfo: RUU KUHP Momentum Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

Pria yang akrab disapa Eddie ini menjelaskan terjadi perubahan dalam draf RKUHP tanggal 6 Juli 2022 yang terdapat 632 pasal dan pada draf terakhir hari ini ada 629 pasal, yang kemudian diralat menjadi 627 pasal.

“Pada 6 Juli 2022 ada 632 pasal. Hari ini ada 629 pasal (kemudian diralat 627 pasal),” terangnya.

Dia memaparkan dalam RKUHP versi 9 November 2022 mengadopsi 53 masukan-masukan masyarakat dalam batang tubuh dan penjelasan melalui dialog publik di 11 kota. Masukan-masukan tersebut dia bagi menjadi 4 besar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Kasus Suami Lawan Penjambret...
Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ternyata Tak Tahu Isi KUHP
KUHP dan KUHAP Baru...
KUHP dan KUHAP Baru Banjir Gugatan di MK, Wamenkum: Kita Siap Jelaskan
Pepabri Gelar Sosialiasi...
Pepabri Gelar Sosialiasi KUHP-KUHAP Baru, Agum Gumelar: Tak Ada yang Kebal Hukum Termasuk Purnawirawan
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
DJKI Kemenkumham Musnahkan...
DJKI Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar
Rekomendasi
Gaung NBA Finals 2026...
Gaung NBA Finals 2026 Menghidupkan Atmosfer Basket Jakarta
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved