RUU KUHP Berkurang Jadi 627 Pasal, Berikut Isi Perubahannya
Rabu, 09 November 2022 - 18:24 WIB
loading...
Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej menyerahkan draf baru Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (9/11/2022). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej menyerahkan draf baru Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) , Rabu (9/11/2022). Draf tersebut merupakan hasil sosialisasi dan dialog di berbagai daerah di Indonesia kepada Komisi III DPR.
“Kami telah mengadakan dialog publik di 11 kota. Mulai dari Medan 20 September dan kemudian yang terakhir di Sorong pada tanggal 5 Oktober. Jadi ada Medan, Padang, Bandung, Denpasar, Surabaya, Pontianak, Samarinda, Makassar, Manado, Ternate dan Sorong. Dialog publik ini diawali dengan kickoff pada tanggal 23 Agustus 2022,” ujar Wamenkumham dalam Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Baca juga: Kemenkominfo: RUU KUHP Momentum Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia
Pria yang akrab disapa Eddie ini menjelaskan terjadi perubahan dalam draf RKUHP tanggal 6 Juli 2022 yang terdapat 632 pasal dan pada draf terakhir hari ini ada 629 pasal, yang kemudian diralat menjadi 627 pasal.
“Pada 6 Juli 2022 ada 632 pasal. Hari ini ada 629 pasal (kemudian diralat 627 pasal),” terangnya.
Dia memaparkan dalam RKUHP versi 9 November 2022 mengadopsi 53 masukan-masukan masyarakat dalam batang tubuh dan penjelasan melalui dialog publik di 11 kota. Masukan-masukan tersebut dia bagi menjadi 4 besar.
“Kami telah mengadakan dialog publik di 11 kota. Mulai dari Medan 20 September dan kemudian yang terakhir di Sorong pada tanggal 5 Oktober. Jadi ada Medan, Padang, Bandung, Denpasar, Surabaya, Pontianak, Samarinda, Makassar, Manado, Ternate dan Sorong. Dialog publik ini diawali dengan kickoff pada tanggal 23 Agustus 2022,” ujar Wamenkumham dalam Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Baca juga: Kemenkominfo: RUU KUHP Momentum Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia
Pria yang akrab disapa Eddie ini menjelaskan terjadi perubahan dalam draf RKUHP tanggal 6 Juli 2022 yang terdapat 632 pasal dan pada draf terakhir hari ini ada 629 pasal, yang kemudian diralat menjadi 627 pasal.
“Pada 6 Juli 2022 ada 632 pasal. Hari ini ada 629 pasal (kemudian diralat 627 pasal),” terangnya.
Dia memaparkan dalam RKUHP versi 9 November 2022 mengadopsi 53 masukan-masukan masyarakat dalam batang tubuh dan penjelasan melalui dialog publik di 11 kota. Masukan-masukan tersebut dia bagi menjadi 4 besar.
Lihat Juga :