Komisi III DPR Rencananya Ketok RKUHP pada 22 November
loading...

Komisi III DPR dijadwalkan akan mengambil keputusan tingkat I untuk Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 22 November 2022 mendatang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR dijadwalkan akan mengambil keputusan tingkat I untuk Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 22 November 2022 mendatang. Pemerintah telah menyerahkan draf baru RKUHP hari ini.
“Betul saya konfirmasi (soal timeline pengesahan RKUHP),” ujar Anggota Komisi III DPR Taufik Basari saat dihubungi, Rabu (9/11/2022). Baca juga: RUU KUHP Berkurang Jadi 627 Pasal, Berikut Isi Perubahannya
Diketahui, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej baru saja menyerahkan draf baru RKUHP hasil sosialisasi dan dialog di berbagai daerah di Indonesia kepada Komisi III DPR pada Rabu (9/11) siang hari ini.
Pria yang akrab disapa Eddie ini menjelaskan terjadi perubahan dalam draf RKUHP tanggal 6 Juli 2022 yang terdapat 632 pasal dan pada draf terakhir hari ini ada 629 pasal, yang kemudian diralat menjadi 627 pasal.
“Pada 6 Juli 2022 ada 632 pasal. Hari ini ada 629 pasal (kemudian diralat 627 pasal),” terangnya.
“Betul saya konfirmasi (soal timeline pengesahan RKUHP),” ujar Anggota Komisi III DPR Taufik Basari saat dihubungi, Rabu (9/11/2022). Baca juga: RUU KUHP Berkurang Jadi 627 Pasal, Berikut Isi Perubahannya
Diketahui, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej baru saja menyerahkan draf baru RKUHP hasil sosialisasi dan dialog di berbagai daerah di Indonesia kepada Komisi III DPR pada Rabu (9/11) siang hari ini.
Pria yang akrab disapa Eddie ini menjelaskan terjadi perubahan dalam draf RKUHP tanggal 6 Juli 2022 yang terdapat 632 pasal dan pada draf terakhir hari ini ada 629 pasal, yang kemudian diralat menjadi 627 pasal.
“Pada 6 Juli 2022 ada 632 pasal. Hari ini ada 629 pasal (kemudian diralat 627 pasal),” terangnya.
Lihat Juga :