Komisi III DPR Rencananya Ketok RKUHP pada 22 November

Rabu, 09 November 2022 - 19:06 WIB
loading...
Komisi III DPR Rencananya Ketok RKUHP pada 22 November
Komisi III DPR dijadwalkan akan mengambil keputusan tingkat I untuk Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 22 November 2022 mendatang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR dijadwalkan akan mengambil keputusan tingkat I untuk Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 22 November 2022 mendatang. Pemerintah telah menyerahkan draf baru RKUHP hari ini.

“Betul saya konfirmasi (soal timeline pengesahan RKUHP),” ujar Anggota Komisi III DPR Taufik Basari saat dihubungi, Rabu (9/11/2022).

Diketahui, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej baru saja menyerahkan draf baru RKUHP hasil sosialisasi dan dialog di berbagai daerah di Indonesia kepada Komisi III DPR pada Rabu (9/11) siang hari ini.

Pria yang akrab disapa Eddie ini menjelaskan terjadi perubahan dalam draf RKUHP tanggal 6 Juli 2022 yang terdapat 632 pasal dan pada draf terakhir hari ini ada 629 pasal, yang kemudian diralat menjadi 627 pasal.

“Pada 6 Juli 2022 ada 632 pasal. Hari ini ada 629 pasal (kemudian diralat 627 pasal),” terangnya.

Berdasarkan timeline kerja, Komisi III DPR akan menggelar RDPU dengan aliansi RKUHP pada 14 November dan membahas draf RKUHP pada 21 November.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam kesimpulan rapat mengatakan bahwa Komisi III DPR dan Wamenkumham, Komisi III DPR menerima naskah RKUHP hasil sosialisasi dan dialog publik. Komisi III dan pemerintah akan melakukan pembahasan pada 21 dan 22 November 2022.

“Komisi III DPR RI menerima naskah RKUHP tentang sosialisasi dan dialog publik untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan pada tanggal 21 dan 22 November 2022,” kata Adies membacakan kesimpulan Raker.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1440 seconds (0.1#10.140)