KPK Bantu KY Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Adhoc MA

Selasa, 07 Juli 2020 - 21:45 WIB
loading...
KPK Bantu KY Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Adhoc MA
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan siap membantu Komisi Yudisial (KY) melakukan penelusuran rekam jejak calon hakim adhoc Tipikor dan PHI Mahkamah Agung (MA) tahun rekrutmen 2020. FOTO/DOK.HUMAS KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Komisi Yudisial (KY) melakukan penelusuran rekam jejak calon hakim adhoc Tipikor dan PHI Mahkamah Agung (MA) tahun rekrutmen 2020.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, pimpinan KPK telah menerima kedatangan dan bertemu dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan jajaran stafnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/7/2020). Saat pertemuan ada empat orang pimpinan KPK yang hadir. Masing-masing Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nawawi, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak ikut karena sedang ada kegiatan lain.

Nawawi membeberkan, dalam pertemuan itu membahas secara umum tentang penyelenggaraan rekrutmen calon hakim adhoc pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang akan ditempatkan di Mahkamah Agung (MA). Di kesempatan yang sama, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menyampaikan permintaan agar KPK menyediakan sejumlah data terkait para calon. Satu di antaranya yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).( )

"Ketua KY Pak Jaja minta catatan LHKPN dan lain-lain tentang calon hakim adhoc itu. Seperti permintaan-permintaan K/L (Kementerian/Lembaga) lainnya saat melakukan rekrutmen pejabat di lingkungannya, KPK selalu membantu memberikan data yang diminta," ujar Nawawi kepada SINDOnews, Selasa (7/7/2020) malam.

Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar ini mengungkapkan, 'lain-lain' yang dimaksud belum dipaparkan dalam pertemuan saat itu. Karenanya Nawawi belum mau berspekulasi apakah 'lain-lain' maksudnya juga termasuk pelaporan gratifikasi, indikasi/dugaan adanya laporan dari masyarakat ke KPK atas nama-nama calon, dan ada kasus dugaan yang ditangani KPK terkait nama-nama calon. Pasalnya KPK masih menunggu surat resmi dari KY.

"Sementara LHKPN saja (spesifik disampaikan saat pertemuan), tapi akan disusul surat permintaan. Jumat lalu (2/7/2020) baru menyampaikan saja. Suratnya belum diajukan. Saat pertemuan, belum ada nama-nama yang disampaikan atau diutarakan pihak KY," katanya.( )

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ini menggariskan, pihaknya mengapresiasi langkah KY meminta bantuan KPK untuk menelusuri rekam jejak para calon hakim pengadilan tipikor dan PHI. Nawawi menegaskan, langkah yang dilakukan KY ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas serta agar menjaga calon-calon yang nanti terpilih tidak ada kaitan dengan dugaan kasus korupsi.

"Iya tentu arahnya ke sana. Dan, ini memang sudah menjadi mekanisme rekrutmen yang dijalankan KY selama ini," ucap Nawawi.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1978 seconds (0.1#10.140)