Ketua MK: Banyak Masyarakat dan Pejabat Tak Paham Putusan Konstitusi

Selasa, 08 November 2022 - 12:07 WIB
loading...
Ketua MK: Banyak Masyarakat...
Ketua MK Anwar Usman menilai banyak masyarakat yang tak paham putusan konstitusi, termasuk pejabat. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan mutlak untuk mengadili perkara yang bersifat final. Karena itu tak ada seorang pun atau lembaga lain yang bisa menolak.Ini berbeda dengan Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, yang memungkinkan pemohon gugatan mengajukan banding.

“Begitu juga dengan pengadilan tingkat banding masih bisa diajukan kasasi, diajukan keberatan di tingkat kasasi. Begitu juga dengan putusan Mahkamah Agung masih diajukan Peninjauan Kembali,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam keterangan persnya, Selasa, (8/11/2022).

Baca juga: Sah! Ketua MK Anwar Usman Jadi Adik Ipar Presiden Jokowi

Kata Anwar banyak warga negara, pejabat, baik di pusat mau pun daerah yang tidak paham dengan apa yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), termasuk keberadaan MK dengan putusan-putusannya.

Selain menguji undang-undang terhadap UUD 1945, MK memiliki sejumlah kewenangan yang lain yaitu memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang diatur menurut Undang-Undang Dasar; membubarkan partai politik; memutus perselisihan hasil pemilihan umum; serta memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Anwar menegaskan, konstitusi tidak hanya mengatur masalah hukum, melainkan juga seluruh seluk beluk kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk juga dalam bidang pendidikan yang menjadi hak konstitusional warga negara.

“Apabila ada warga negara yang merasa haknya terlanggar oleh suatu undang-undang, maka tempat mengadu adalah ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Anwar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
FA Simpan Tiket Murah...
FA Simpan Tiket Murah Piala Dunia 2026 untuk Fans Inggris
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
Berita Terkini
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Infografis
3 Alasan Sananta Tak...
3 Alasan Sananta Tak Dipanggil Timnas Lawan Bahrain dan China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved