Ketua MK: Banyak Masyarakat dan Pejabat Tak Paham Putusan Konstitusi

Selasa, 08 November 2022 - 12:07 WIB
loading...
Ketua MK: Banyak Masyarakat...
Ketua MK Anwar Usman menilai banyak masyarakat yang tak paham putusan konstitusi, termasuk pejabat. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan mutlak untuk mengadili perkara yang bersifat final. Karena itu tak ada seorang pun atau lembaga lain yang bisa menolak.Ini berbeda dengan Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, yang memungkinkan pemohon gugatan mengajukan banding.

“Begitu juga dengan pengadilan tingkat banding masih bisa diajukan kasasi, diajukan keberatan di tingkat kasasi. Begitu juga dengan putusan Mahkamah Agung masih diajukan Peninjauan Kembali,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam keterangan persnya, Selasa, (8/11/2022).



Kata Anwar banyak warga negara, pejabat, baik di pusat mau pun daerah yang tidak paham dengan apa yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), termasuk keberadaan MK dengan putusan-putusannya.

Selain menguji undang-undang terhadap UUD 1945, MK memiliki sejumlah kewenangan yang lain yaitu memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang diatur menurut Undang-Undang Dasar; membubarkan partai politik; memutus perselisihan hasil pemilihan umum; serta memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Anwar menegaskan, konstitusi tidak hanya mengatur masalah hukum, melainkan juga seluruh seluk beluk kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk juga dalam bidang pendidikan yang menjadi hak konstitusional warga negara.

“Apabila ada warga negara yang merasa haknya terlanggar oleh suatu undang-undang, maka tempat mengadu adalah ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Anwar.



Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menjelaskan fungsi MK berdasar kewenangannya adalah mengawal konstitusi. MK juga berfungsi sebagai pengawal demokrasi karena memiliki kewenangan untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

Fungsi MK berikutnya, sebagai pelindung hak asasi manusia, karena dalam UUD 1945 memuat prinsip-prinsip hak asasi manusia. Selain itu, MK diberi atribut sebagai penjaga ideologi negara, karena MK juga menegakkan nilai-nilai Pancasila yang terdapat pembukaan UUD 1945.

Dikatakan oleh Guntur, MK di berbagai belahan dunia juga dikenal sebagai pelindung hak konstitusional warga negara, sesuai dengan tema seminar ini. Berkaitan dengan hal ini, MK telah membuat pengelompokan 66 hak konstitusional warga negara.

Guntur menambahkan, MK bukanlah penafsir tunggal konstitusi karena siapa pun boleh menafsirkan konstitusi. Namun ketika MK telah menjatuhkan putusan, seluruh lembaga dan warga negara harus patuh pada putusan tersebut. Guntur menegaskan, MK menjadi penafsir akhir dari konstitusi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1573 seconds (0.1#10.140)