DPR: Kenaikan Cukai Rokok Pukulan Telak bagi Petani Tembakau

Sabtu, 05 November 2022 - 18:14 WIB
loading...
DPR: Kenaikan Cukai Rokok Pukulan Telak bagi Petani Tembakau
Keputusan pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% untuk tahun 2023 dan 2024 dinilai sangat memberatkan bagi petani tembakau dan cengkih, hingga pekerja industri hasil tembakau. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keputusan pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% untuk tahun 2023 dan 2024 dinilai sangat memberatkan bagi petani tembakau dan cengkih, hingga pekerja industri hasil tembakau. Apabila kenaikan cukai rokok 10% ini diberlakukan, nasib mereka dipastikan terpuruk.

“Kenaikan cukai sebesar 10% merupakan pukulan telak bagi petani tembakau. Pasalnya, sudah 4 tahun berturut turut keadaan petani tembakau tidak baik-baik saja, bahkan terpuruk mengingat hasil panen tembakau rontok, baik harga dan terlambatnya penyerapan,” kata Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun, Sabtu (5/11/2022).

Hal ini sangat disayangkan karena pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, malah menaikkan CHT di saat perlambatan ekonomi tengah terjadi. “Kenaikan cukai ini adalah bukti bahwa Menteri Keuangan tidak berpihak pada kehidupan petani tembakau dan tidak pernah mempedulikan jeritan aspirasi petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau (IHT),” ujarnya menyesalkan.





Menurutnya, dalam tiga tahun terakhir, kenaikan CHT cukup eksesif. Hal ini secara kumulatif berimbas langsung pada petani yang bergantung pada industri tembakau nasional.

“Salah satu kerontokan ekonomi petani tembakau selama 5 tahun ini merupakan dampak dari kenaikan cukai yang sangat tinggi. Tingginya tarif CHT akan membuat perusahaan mengurangi produksi yang secara tidak langsung, mengurangi pembelian bahan baku. Padahal, 95% tembakau yang dihasilkan petani, untuk bahan baku rokok,” imbuh Misbakhun.

Secara makro, lanjutnya, saat ini sedang dalam situasi rentan, bahkan penuh ketidakpastian akibat resesi global. “Kondisi ini tentu berakibat pada tidak stabilnya daya beli, termasuk terhadap produk tembakau. Kita juga belum benar-benar bisa keluar dari krisis akibat pandemi. Tumpukan dari krisis dan resesi yang sudah berat itu, menjadi semakin berat dengan dinaikkannya CHT. Di mana dampak positifnya?” pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3464 seconds (0.1#10.140)