DPR: Kenaikan Cukai Rokok Pukulan Telak bagi Petani Tembakau
Sabtu, 05 November 2022 - 18:14 WIB
loading...
Keputusan pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% untuk tahun 2023 dan 2024 dinilai sangat memberatkan bagi petani tembakau dan cengkih, hingga pekerja industri hasil tembakau. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Keputusan pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% untuk tahun 2023 dan 2024 dinilai sangat memberatkan bagi petani tembakau dan cengkih, hingga pekerja industri hasil tembakau. Apabila kenaikan cukai rokok 10% ini diberlakukan, nasib mereka dipastikan terpuruk.
“Kenaikan cukai sebesar 10% merupakan pukulan telak bagi petani tembakau. Pasalnya, sudah 4 tahun berturut turut keadaan petani tembakau tidak baik-baik saja, bahkan terpuruk mengingat hasil panen tembakau rontok, baik harga dan terlambatnya penyerapan,” kata Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun, Sabtu (5/11/2022).
Hal ini sangat disayangkan karena pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, malah menaikkan CHT di saat perlambatan ekonomi tengah terjadi. “Kenaikan cukai ini adalah bukti bahwa Menteri Keuangan tidak berpihak pada kehidupan petani tembakau dan tidak pernah mempedulikan jeritan aspirasi petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau (IHT),” ujarnya menyesalkan.
Baca juga: Cukai Rokok Naik 10% di 2023, Petani Tembakau Curhat: Kami Dihajar Kebijakan Terus
“Kenaikan cukai sebesar 10% merupakan pukulan telak bagi petani tembakau. Pasalnya, sudah 4 tahun berturut turut keadaan petani tembakau tidak baik-baik saja, bahkan terpuruk mengingat hasil panen tembakau rontok, baik harga dan terlambatnya penyerapan,” kata Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun, Sabtu (5/11/2022).
Hal ini sangat disayangkan karena pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, malah menaikkan CHT di saat perlambatan ekonomi tengah terjadi. “Kenaikan cukai ini adalah bukti bahwa Menteri Keuangan tidak berpihak pada kehidupan petani tembakau dan tidak pernah mempedulikan jeritan aspirasi petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau (IHT),” ujarnya menyesalkan.
Baca juga: Cukai Rokok Naik 10% di 2023, Petani Tembakau Curhat: Kami Dihajar Kebijakan Terus
Lihat Juga :