Misbakhun Sebut Kenaikan Cukai Rokok Pukulan Telak bagi Petani Tembakau

Jum'at, 04 November 2022 - 19:28 WIB
loading...
Misbakhun Sebut Kenaikan Cukai Rokok Pukulan Telak bagi Petani Tembakau
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritik kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% yang akan berlaku pada 2023 dan 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritik kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% yang akan berlaku pada 2023 dan 2024. Legislator dari Fraksi Golkar itu menyebut kebijakan yang diumumkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tersebut merupakan keputusan sepihak yang akan memukul petani tembakau.

"Kenaikan cukai ini adalah bukti tidak berpihak pada kehidupan petani tembakau dan tidak pernah memedulikan jeritan aspirasi petani tembakau maupun buruh IHT (industri hasil tembakau)," kata Misbakhun di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Wakil rakyat itu menilai kebijakan kenaikan CHT dalam tiga tahun terakhir ini begitu eksesif. Misbakhun memerinci CHT pada 2020 naik 23%. Selanjutnya, CHT kembali naik 12,5% pada 2021. Adapun kenaikan CHT pada 2022 sebesar 12%.

Baca juga: Tok! Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Sebesar 10% di 2023 dan 2024

Menurut Misbakhun, kenaikan CHT sebesar 10% saja menjadi pukulan telak bagi petani tembakau. "Sudah empat tahun berturut-turut keadaan petani tembakau tidak baik-baik saja, bahkan terpuruk karena mereka harus menghadapi harga hasil panen yang anjlok dan penyerapan di pasar yang lambat," katanya.

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan II Jawa Timur itu juga menyebut tingginya tarif CHT akan membuat perusahaan IHT mengurangi produksi. Hal itu akan berefek secara tidak langsung pada pengurangan pembelian bahan baku dari petani.

"Mohon dicatat bahwa 95% tembakau yang dihasilkan petani itu untuk bahan baku rokok. Jadi, salah satu penyebab kerontokan ekonomi petani tembakau selama lima tahun ini adalah dampak dari kenaikan cukai yang sangat tinggi," katanya.

Selain itu, Misbakhun menilai langkah menaikkan CHT saat ekonomi nasional masih terbebani efek pandemi bukanlah keputusan bijak. Saat ini, secara makro perekonomian nasional sedang rentan karena kondisi ketidakpastian yang disebabkan resesi global.

Baca juga: Kenaikan Cukai untuk Turunkan Konsumsi Rokok di Masyarakat Miskin

Merujuk Pasal 5 Ayat (4) Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Misbakhun menegaskan, pemerintah seharusnya menyampaikan rencana kebijakan itu kepada DPR untuk memperoleh persetujuan. Mantan pegawai Direktorat Jendera Pajak Kemenkeu itu menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai daam RAPBN.

Ia juga mendasarkan argumennya pada keputusan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah pada 26 September 2022 yang memberi mandat kepada Komisi XI DPR membahas kenaikan cukai dan ekstensifikasi cukai 2023 paling lama 60 hari setelah pengesahan RUU APBN 2023 menjadi UU APBN 2023 pada sidang paripurna DPR 29 September lalu.

"Faktanya, pemerintah tidak melibatkan DPR dalam perumusan kenaikan tarif cukai itu. Bagi kami anggota DPR, ini adalah sebuah fait accompli pemerintah yang membuat keputusan sepihak," kata Misbakhun.

Karena itu, Misbakhun memastikan Komisi XI akan memanggil Menkeu Sri Mulyani untuk menjelaskan kebijakan soal kenaikan CHT tersebut.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat para menteri terkait bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya. "Rata-rata 10%, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5% hingga 11,75%, SPM I dan SPM II naik di 12% hingga 11%, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5%," katanya, Kamis (3/11/2022).

Menurut Menkeu, kenaikan tarif cukai ini akan berlaku untuk tahun 2023 dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan tarif yang sama.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2161 seconds (0.1#10.140)