Profil Ahmad Sanusi, Ulama Perumus Bentuk Negara RI yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
Jum'at, 04 November 2022 - 15:49 WIB
loading...
A
A
A
Menjelang kemerdekaan, Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk pada 29 April 1945. Total jumlah anggotanya 67 orang, terdiri dari 60 tokoh Indonesia serta 7 orang anggota Jepang dan minoritas non Indonesia tanpa hak suara.
Pada sidang kedua tanggal 10-17 Juli, Jepang menambah 6 orang anggota bangsa Indonesia. Ahmad Sanusi diangkat oleh Jepang sebagai wakil residen di Bogor dan kemudian diangkat menjadi anggota BPUPKI. Ia menempati kursi nomor 36 bersebelahan dengan R Soekardjo Wirjopranoto.
Keberadaan Ahmad Sanusi di BPUPKI tidak sebatas duduk dan mendengarkan para pemimpin bangsa melontarkan ide tentang negara Indonesia merdeka. Ia juga ikut berbicara.
Ketika sidang BPUPKI digelar pada 10 Juli 1945, salah satu anggota BPUPKI Mr Soesanto mengusulkan agar bentuk Negara itu berbentuk Kerajaan. Usulan ini di tentang oleh Prof Muhammad Yamin dari kelompok Nasionalis yang menghendaki negara berbentuk Republik.
Ahmad Sanusi lalu ikut bicara untuk menengahi kedua pengusul tersebut dengan menjelaskan kelebihan dan kekurangan bentuk kerajaan dan republik dari perspektif Al-Qur'an. Ia berpendapat bahwa sebaiknya Negara Indonesia ini berbentuk Imamat yang dipimpin oleh imam, dengan kata lain adalah berbentuk Republik yang dipimpin oleh seorang presiden. Usulan ini kemudian disetujui masih diterapkan hingga hingga saat ini.
Pada sidang kedua tanggal 10-17 Juli, Jepang menambah 6 orang anggota bangsa Indonesia. Ahmad Sanusi diangkat oleh Jepang sebagai wakil residen di Bogor dan kemudian diangkat menjadi anggota BPUPKI. Ia menempati kursi nomor 36 bersebelahan dengan R Soekardjo Wirjopranoto.
Keberadaan Ahmad Sanusi di BPUPKI tidak sebatas duduk dan mendengarkan para pemimpin bangsa melontarkan ide tentang negara Indonesia merdeka. Ia juga ikut berbicara.
Ketika sidang BPUPKI digelar pada 10 Juli 1945, salah satu anggota BPUPKI Mr Soesanto mengusulkan agar bentuk Negara itu berbentuk Kerajaan. Usulan ini di tentang oleh Prof Muhammad Yamin dari kelompok Nasionalis yang menghendaki negara berbentuk Republik.
Ahmad Sanusi lalu ikut bicara untuk menengahi kedua pengusul tersebut dengan menjelaskan kelebihan dan kekurangan bentuk kerajaan dan republik dari perspektif Al-Qur'an. Ia berpendapat bahwa sebaiknya Negara Indonesia ini berbentuk Imamat yang dipimpin oleh imam, dengan kata lain adalah berbentuk Republik yang dipimpin oleh seorang presiden. Usulan ini kemudian disetujui masih diterapkan hingga hingga saat ini.
(abd)
Lihat Juga :