ETLE: Antara Harapan dan Tantangan
Rabu, 02 November 2022 - 13:06 WIB
loading...
A
A
A
Earl Warren, seorang yuris Amerika Serikat pernah berucap, “Law floats in a sea of ethics”. Jimly Asshiddiqie (2014) memaknai kalimat Warren tersebut dengan mengibaratkan sebuah bahtera sebagai hukum dan etika adalah samudranya.
Bahtera tidak akan mengapung bila samudranya kering sehingga bahtera tidak akan pernah sampai pada pelabuhan tujuan. Sama halnya hukum yang ditegakkan tanpa etika, maka tidak akan pernah mengantarkan hukum tersebut pada tujuan, yaitu keadilan. Pada saat yang bersamaan, hukum tanpa keadilan akan kehilangan makna.
Gustav Radbruch, seorang ahli hukum Jerman pernah mengingatkan, hukum hanya dapat dikatakan sebagai hukum apabila ia merupakan perwujudan dari keadilan, atau sekurang-kurangnya merupakan usaha untuk mencapai itu (Theo Huijbers, 1982).
Gambaran paling mudah, penegakan hukum yang harus berlandaskan pada etika dan hati nurani ini dapatlah merujuk pada ilustrasi yang digambarkan oleh Achmad Ali (2015) dalam bukunya, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence).
Ketika hakim harus mengadili tiga orang pencuri ayam yang ketiga kasusnya berbeda, baik korban, waktu, atau lokasinya berbeda, secara normatif bunyi pasal yang dapat digunakan untuk menghadapi ketiganya adalah satu pasal yang sama, yaitu Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Namun, secara sosiologis Achmad Ali (2015) memaparkan, aplikasi Pasal 362 KUHPidana tidak mungkin persis sama, misalnya pencuri pertama mencuri ayam dengan motif untuk menebus resep obat anaknya yang sedang sakit keras, yang bila obat tersebut tidak tertebus anaknya kemungkinan besar akan meninggal dunia.
Bahtera tidak akan mengapung bila samudranya kering sehingga bahtera tidak akan pernah sampai pada pelabuhan tujuan. Sama halnya hukum yang ditegakkan tanpa etika, maka tidak akan pernah mengantarkan hukum tersebut pada tujuan, yaitu keadilan. Pada saat yang bersamaan, hukum tanpa keadilan akan kehilangan makna.
Gustav Radbruch, seorang ahli hukum Jerman pernah mengingatkan, hukum hanya dapat dikatakan sebagai hukum apabila ia merupakan perwujudan dari keadilan, atau sekurang-kurangnya merupakan usaha untuk mencapai itu (Theo Huijbers, 1982).
Gambaran paling mudah, penegakan hukum yang harus berlandaskan pada etika dan hati nurani ini dapatlah merujuk pada ilustrasi yang digambarkan oleh Achmad Ali (2015) dalam bukunya, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence).
Ketika hakim harus mengadili tiga orang pencuri ayam yang ketiga kasusnya berbeda, baik korban, waktu, atau lokasinya berbeda, secara normatif bunyi pasal yang dapat digunakan untuk menghadapi ketiganya adalah satu pasal yang sama, yaitu Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Namun, secara sosiologis Achmad Ali (2015) memaparkan, aplikasi Pasal 362 KUHPidana tidak mungkin persis sama, misalnya pencuri pertama mencuri ayam dengan motif untuk menebus resep obat anaknya yang sedang sakit keras, yang bila obat tersebut tidak tertebus anaknya kemungkinan besar akan meninggal dunia.
Lihat Juga :