KPK Akan Pidanakan Pensiunan Pejabat yang Tak Kembalikan Aset Negara
Rabu, 02 November 2022 - 09:34 WIB
loading...
A
A
A
Tim Korsup bersama pemerintah daerah juga melakukan pemasangan plang guna pengamanan pada aset tanah milik Pemkab Halmahera Timur. Ada tiga aset milik Pemkab Halmahera Timur yang dipasang plang.
Adapun, plang tersebut dipasang di TPU Soagimalaha seluas 39.937 meter persegi; Terminal Kota Maba seluas 2.000 meter persegi; dan Balai Latihan Kerja seluas 238.879 meter persegi.
"Kami juga melakukan pemasangan plang di dua wilayah perusahaan tambang yang belum melunasi kewajibannya kepada Pemda sekaligus sebagai tindak lanjut dari temuan BPK," papar Dian. Baca juga: Putusan Inkrah, KPK Eksekusi Dua Terpidana Perantara Suap Eks Bupati PPU
Dian menambahkan temuan BPK selama beberapa tahun terakhir ada dua perusahaan tambang di Kawasan Halmahera Timur yang belum menyetorkan pendapatannya ke Pemda Maluku Utara. Kedua perusahaan tambang tersebut yakni, PT Adhita Nikel Indonesia sebesar Rp1 miliar dan PT Sembaki Tambang Sentosa (STS) sebesar Rp1,9 miliar.
Adapun, plang tersebut dipasang di TPU Soagimalaha seluas 39.937 meter persegi; Terminal Kota Maba seluas 2.000 meter persegi; dan Balai Latihan Kerja seluas 238.879 meter persegi.
"Kami juga melakukan pemasangan plang di dua wilayah perusahaan tambang yang belum melunasi kewajibannya kepada Pemda sekaligus sebagai tindak lanjut dari temuan BPK," papar Dian. Baca juga: Putusan Inkrah, KPK Eksekusi Dua Terpidana Perantara Suap Eks Bupati PPU
Dian menambahkan temuan BPK selama beberapa tahun terakhir ada dua perusahaan tambang di Kawasan Halmahera Timur yang belum menyetorkan pendapatannya ke Pemda Maluku Utara. Kedua perusahaan tambang tersebut yakni, PT Adhita Nikel Indonesia sebesar Rp1 miliar dan PT Sembaki Tambang Sentosa (STS) sebesar Rp1,9 miliar.
(kri)
Lihat Juga :