Jangan Sampai Salah, Inilah Perbedaan Dusun, Desa, Kampung, dan RW
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam kehidupan bermasyarakat, kita sering mendengar istilah Dusun, Desa , Kampung , dan RW . Masing-masing istilah memiliki arti atau definisi yang berbeda.
Meski sering terdengar, tapi banyak di antara kita tidak mengetahui perbedaan antara Dusun, Desa, Kampung, dan RW. Akibatnya seseorang bisa salah memahami satuan-satuan wilayah tersebut. Lalu apa perbedaan antara Dusun, Desa, Kampung, dan RW?
Dalam pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa 'Dalam wilayah Desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa'. Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa Dusun adalah bagian dari desa.
Baca juga: Meng-kota-kan Desa
Definisi Dusun juga dijelaskan dalam Pasal 2 Peraturan Kabupaten (Perkab) Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2013. Di dalamnya disebutkan bahwa Dusun merupakan bagian wilayah kerja pemerintah desa yang dipimpin oleh Kepala Dusun.
Melihat definisi tersebut, maka Dusun jelas beda dengan Desa. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 dijelaskan, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan upaya masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Untuk lebih jelasnya, Desa adalah pemerintahan terendah di bawah kecamatan yang dipimpin oleh kepala desa. Desa juga memiliki padanan istilah sesuai daerah masing-masing. Misalnya, di Sumatera Barat disebut nagari, di Aceh dikenal gampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut Kampung, di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Sulawesi Selatan disebut Lembang, serta di Lampung disebut Pekon.
Berbeda dengan Desa yang memiliki definisi jelas, istilah Kampung memiliki beragam makna. Ada yang mendefinisikan sebagai daerah tempat tinggal warga menengah ke bawah di wilayah perkotaan, ada yang menyamakan dengan dusun/banjar/padukuhan seperti di Jawa dan Nusa Tenggara Barat (NTB), ada pula yang menyamakan dengan Desa/Kelurahan.
Kampung sebagai sinonim dari istilah Desa dipakai di Lampung (Kabupaten Lampung Tengah, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Mesuji, dan Way Kanan), Papua, dan Kalimantan Timur (Berau dan Kutai Barat).
Kabupaten Lampung Tengah bahkan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penataan Kampung.Dalam Perda tersebut dijelaskan, kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Sementara RW merupakan lembaga pemerintahan yang mencakup beberapa kelompok RT di suatu desa atau kelurahan. Wilayah ini dipimpin oleh ketua RW. Rukun Warga dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya untuk memudahkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Wilayah ini ditetapkan oleh kepala desa atau lura dan dibina oleh Pemerintah Daerah.
Demikianlah penjelasan singkat tentang perbedaan Dusun, Desa, Kampung, dan RW. Semoga bermanfaat.
MG/Vadma Gempita
Meski sering terdengar, tapi banyak di antara kita tidak mengetahui perbedaan antara Dusun, Desa, Kampung, dan RW. Akibatnya seseorang bisa salah memahami satuan-satuan wilayah tersebut. Lalu apa perbedaan antara Dusun, Desa, Kampung, dan RW?
Dalam pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa 'Dalam wilayah Desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa'. Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa Dusun adalah bagian dari desa.
Baca juga: Meng-kota-kan Desa
Definisi Dusun juga dijelaskan dalam Pasal 2 Peraturan Kabupaten (Perkab) Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2013. Di dalamnya disebutkan bahwa Dusun merupakan bagian wilayah kerja pemerintah desa yang dipimpin oleh Kepala Dusun.
Melihat definisi tersebut, maka Dusun jelas beda dengan Desa. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 dijelaskan, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan upaya masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Untuk lebih jelasnya, Desa adalah pemerintahan terendah di bawah kecamatan yang dipimpin oleh kepala desa. Desa juga memiliki padanan istilah sesuai daerah masing-masing. Misalnya, di Sumatera Barat disebut nagari, di Aceh dikenal gampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut Kampung, di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Sulawesi Selatan disebut Lembang, serta di Lampung disebut Pekon.
Berbeda dengan Desa yang memiliki definisi jelas, istilah Kampung memiliki beragam makna. Ada yang mendefinisikan sebagai daerah tempat tinggal warga menengah ke bawah di wilayah perkotaan, ada yang menyamakan dengan dusun/banjar/padukuhan seperti di Jawa dan Nusa Tenggara Barat (NTB), ada pula yang menyamakan dengan Desa/Kelurahan.
Kampung sebagai sinonim dari istilah Desa dipakai di Lampung (Kabupaten Lampung Tengah, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Mesuji, dan Way Kanan), Papua, dan Kalimantan Timur (Berau dan Kutai Barat).
Kabupaten Lampung Tengah bahkan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penataan Kampung.Dalam Perda tersebut dijelaskan, kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Sementara RW merupakan lembaga pemerintahan yang mencakup beberapa kelompok RT di suatu desa atau kelurahan. Wilayah ini dipimpin oleh ketua RW. Rukun Warga dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya untuk memudahkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Wilayah ini ditetapkan oleh kepala desa atau lura dan dibina oleh Pemerintah Daerah.
Demikianlah penjelasan singkat tentang perbedaan Dusun, Desa, Kampung, dan RW. Semoga bermanfaat.
MG/Vadma Gempita
(abd)