Pemerintah Bentuk Tim Koordinasi Keadilan Restoratif, Ini Tugasnya

Selasa, 01 November 2022 - 14:10 WIB
loading...
A A A
Lalu, ada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan penguatan hak korban kekerasan

"Berperan untuk penguatan hak korban kekerasan khususnya perempuan dan anak," kaatanya.

Kemudian yang terakhir adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kejaksaan Agung.

"Kepolisian, BNN, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum berperan penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan berprinsip pada keadilan restoratif," tutupnya.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2576 seconds (0.1#10.140)