Pemerintah Bentuk Tim Koordinasi Keadilan Restoratif, Ini Tugasnya

Selasa, 01 November 2022 - 14:10 WIB
loading...
Pemerintah Bentuk Tim...
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pihaknya telah membentuk tim dengan kementerian terkait, untuk berkoordinasi soal penerapan keadilan restoratif. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pihaknya telah membentuk tim dengan kementerian terkait, untuk berkoordinasi soal penerapan keadilan restoratif .

Mahfud MD menegaskan, keadilan restoratif atau restorative justice merupakan salah satu rencana strategis Kemenko Polhukam, karena masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah nasioanal (RPJMN).

"Restorative justice telah menjadi rencana starategis Kemenko Polhukam dalam periode ini karena dia masuk dalam RPJMN," kata Mahfud dalam konferensi nasional keadilan restoratif dengan tema 'Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif' secara daring, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Menggapai Keadilan Restoratif

Mahfud mengatakan, agar penerapan keadilan restoratif dapat diimplementasikan secara optimal, perlu adanya koordinasi dan sinkronisasi kementerian serta lembaga terkait.

"Oleh sebab itu dalam rangka memperkuat, perlu upaya kordinasi dan sinkronisasi diantara kementerian terkait sesuai dengan fungsinya, agar penerapan restorative justice dapat diimplementasikan secara optimal," ucapnya.

"Seluruh kementerian terkait akan dikoordinasi dalam sebuah tim, yakni tim koordinasi penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana yang dibentuk berdasarkan keputusan Menteri Polhukam," sambungnya.

Baca juga: Keadilan Restoratif Satu Catatan dan Dukungan

Adapun kementerian dan lembaga terkait beserta tugasnya dalam pembaruan hukum pidana dengan keadilan restoratif ialah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Kemenkumham dapat mendukung aspek perumusan kebijakan," kata Mahfud.

Lalu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tugasnya mendukung sinergi terselenggaranya sistem kesehatan. "Khususnya dalam rehabilitasi pengguna narkoba misalnya," ucap Mahfud.

Kemudian Kementerian Sosial (Kemensos) yang berperan melakukan reintegrasi sosial warga binaan dan lembaga pemasyarakatan.

"Kemensos berperan melakukan reintregasi sosial warga binaan, lembaga pemasyarakatan, dan peningkatan kompetensi bagi pekerja sosial dalam melakukan pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum," ujarnya.

Selanjutnya ialah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang bertugas mengarusutamakan keadilan restoratif dalam perencanaan pembagunan hukum di Indonesia.

Lalu, ada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan penguatan hak korban kekerasan

"Berperan untuk penguatan hak korban kekerasan khususnya perempuan dan anak," kaatanya.

Kemudian yang terakhir adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kejaksaan Agung.

"Kepolisian, BNN, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum berperan penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan berprinsip pada keadilan restoratif," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Polri Tetapkan 13 Tersangka...
Polri Tetapkan 13 Tersangka Sepanjang 2026 Terkait Haji Ilegal
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
Kolombia Pecundangi...
Kolombia Pecundangi RD Kongo, Daniel Munoz Cetak Gol Penentu Kemenangan
Premier Padel Valladolid...
Premier Padel Valladolid P2 2026 Tayang di VISION+, Cek Jadwal Lengkapnya
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Berita Terkini
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Presiden Prabowo: Saya...
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved