Pemerintah Bentuk Tim Koordinasi Keadilan Restoratif, Ini Tugasnya
loading...

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pihaknya telah membentuk tim dengan kementerian terkait, untuk berkoordinasi soal penerapan keadilan restoratif. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pihaknya telah membentuk tim dengan kementerian terkait, untuk berkoordinasi soal penerapan keadilan restoratif .
Mahfud MD menegaskan, keadilan restoratif atau restorative justice merupakan salah satu rencana strategis Kemenko Polhukam, karena masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah nasioanal (RPJMN).
"Restorative justice telah menjadi rencana starategis Kemenko Polhukam dalam periode ini karena dia masuk dalam RPJMN," kata Mahfud dalam konferensi nasional keadilan restoratif dengan tema 'Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif' secara daring, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Menggapai Keadilan Restoratif
Mahfud mengatakan, agar penerapan keadilan restoratif dapat diimplementasikan secara optimal, perlu adanya koordinasi dan sinkronisasi kementerian serta lembaga terkait.
"Oleh sebab itu dalam rangka memperkuat, perlu upaya kordinasi dan sinkronisasi diantara kementerian terkait sesuai dengan fungsinya, agar penerapan restorative justice dapat diimplementasikan secara optimal," ucapnya.
"Seluruh kementerian terkait akan dikoordinasi dalam sebuah tim, yakni tim koordinasi penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana yang dibentuk berdasarkan keputusan Menteri Polhukam," sambungnya.
Baca juga: Keadilan Restoratif Satu Catatan dan Dukungan
Adapun kementerian dan lembaga terkait beserta tugasnya dalam pembaruan hukum pidana dengan keadilan restoratif ialah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kemenkumham dapat mendukung aspek perumusan kebijakan," kata Mahfud.
Lalu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tugasnya mendukung sinergi terselenggaranya sistem kesehatan. "Khususnya dalam rehabilitasi pengguna narkoba misalnya," ucap Mahfud.
Kemudian Kementerian Sosial (Kemensos) yang berperan melakukan reintegrasi sosial warga binaan dan lembaga pemasyarakatan.
"Kemensos berperan melakukan reintregasi sosial warga binaan, lembaga pemasyarakatan, dan peningkatan kompetensi bagi pekerja sosial dalam melakukan pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum," ujarnya.
Selanjutnya ialah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang bertugas mengarusutamakan keadilan restoratif dalam perencanaan pembagunan hukum di Indonesia.
Lalu, ada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan penguatan hak korban kekerasan
"Berperan untuk penguatan hak korban kekerasan khususnya perempuan dan anak," kaatanya.
Kemudian yang terakhir adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kejaksaan Agung.
"Kepolisian, BNN, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum berperan penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan berprinsip pada keadilan restoratif," tutupnya.
Mahfud MD menegaskan, keadilan restoratif atau restorative justice merupakan salah satu rencana strategis Kemenko Polhukam, karena masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah nasioanal (RPJMN).
"Restorative justice telah menjadi rencana starategis Kemenko Polhukam dalam periode ini karena dia masuk dalam RPJMN," kata Mahfud dalam konferensi nasional keadilan restoratif dengan tema 'Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif' secara daring, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Menggapai Keadilan Restoratif
Mahfud mengatakan, agar penerapan keadilan restoratif dapat diimplementasikan secara optimal, perlu adanya koordinasi dan sinkronisasi kementerian serta lembaga terkait.
"Oleh sebab itu dalam rangka memperkuat, perlu upaya kordinasi dan sinkronisasi diantara kementerian terkait sesuai dengan fungsinya, agar penerapan restorative justice dapat diimplementasikan secara optimal," ucapnya.
"Seluruh kementerian terkait akan dikoordinasi dalam sebuah tim, yakni tim koordinasi penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana yang dibentuk berdasarkan keputusan Menteri Polhukam," sambungnya.
Baca juga: Keadilan Restoratif Satu Catatan dan Dukungan
Adapun kementerian dan lembaga terkait beserta tugasnya dalam pembaruan hukum pidana dengan keadilan restoratif ialah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kemenkumham dapat mendukung aspek perumusan kebijakan," kata Mahfud.
Lalu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tugasnya mendukung sinergi terselenggaranya sistem kesehatan. "Khususnya dalam rehabilitasi pengguna narkoba misalnya," ucap Mahfud.
Kemudian Kementerian Sosial (Kemensos) yang berperan melakukan reintegrasi sosial warga binaan dan lembaga pemasyarakatan.
"Kemensos berperan melakukan reintregasi sosial warga binaan, lembaga pemasyarakatan, dan peningkatan kompetensi bagi pekerja sosial dalam melakukan pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum," ujarnya.
Selanjutnya ialah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang bertugas mengarusutamakan keadilan restoratif dalam perencanaan pembagunan hukum di Indonesia.
Lalu, ada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan penguatan hak korban kekerasan
"Berperan untuk penguatan hak korban kekerasan khususnya perempuan dan anak," kaatanya.
Kemudian yang terakhir adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kejaksaan Agung.
"Kepolisian, BNN, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum berperan penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan berprinsip pada keadilan restoratif," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :