Dukung Putusan MK, Pengamat Militer Tegaskan Urgensi Komcad untuk Pertahanan Negara

Selasa, 01 November 2022 - 08:40 WIB
loading...
Dukung Putusan MK, Pengamat...
Pengamat Militer dan Intelijen Susaningtyas NH Kertopati mendukung keputusan MK yang menolak uji materi UU PSDN yang turut memuat aturan tentang Komcad. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Pengamat Militer dan Intelijen Susaningtyas NH Kertopati mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN) yang turut memuat aturan tentang Komponen Cadangan (Komcad) . Putusan MK dinilai memperkuat UU Nomor 23 tahun 2019 sebagai payung hukum pembentukan Komcad.

"Menurut pendapat saya, keputusan MK tersebut sudah tepat," ujarnya, Senin (31/10/2022).

Dia memaparkan perkembangan lingkungan strategis global kekinian menunjukkan adanya pergeseran paradigma terhadap ancaman keamanan nasional. Ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya dalam bentuk konvensional (reguler), tetapi juga dalam bentuk nonkonvensional (irregular) yang bersifat kompleks, multidimensional, nonlinear, asimetris, dan melibatkan aktor nonnegara (non-state actor).

"Di Indonesia, pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN). Ancaman terdiri dari tiga jenis, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida," tuturnya.

Ancaman tersebut, lanjut Nuning, dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, serta perompakan dan pencurian sumber daya alam. Lalu, ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara.

Dengan demikian, tantangan yang dihadapi dalam dinamika lingkungan strategis global menempatkan ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya berdimensi militer.

Berkaitan dengan itu, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta (sishankamrata), yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya.

"Serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman," jelas mantan anggota Komisi I DPR ini.

Dalam konteks menghadapi pergeseran spektrum ancaman keamanan nasional serta perlunya pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara yang bersifat semesta, maka pembentukan Komcad, komponen pendukung (komduk), dan program bela negara menjadi keniscayaan yang relevan dalam menjawab tantangan ke depan. Turunan UU PSDN termuat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021.

"PP ini mengatur mengenai pembentukan komponen cadangan yang ditujukan untuk memperkuat Komponen Utama (Komput) pertahanan negara, yakni TNI, serta penyelenggaraan pembinaan kesadaran bela negara (PKBN), yang dikenal dengan program bela negara. Di banyak negara, pembentukan komcad dan program bela negara ditujukan untuk mengantisipasi potensi ancaman eksternal sekaligus bagian dari upaya strategi penangkalan (deterrence strategy)," urainya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di Pilbup Pesawaran Gara-gara Aries Sandi Tak Punya Ijazah SMA
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Rekomendasi
Profil Azealia Banks,...
Profil Azealia Banks, Rapper Amerika yang Sebut Indonesia Tempat Sampah Dunia
Toko Mainan di Leuwiliang...
Toko Mainan di Leuwiliang Bogor Kebakaran, Letupan Kembang Api Menyala
Gokil, Harga Emas Diramal...
Gokil, Harga Emas Diramal Tembus Rp2,1 Juta per Gram
Berita Terkini
Momen Raja Abdullah...
Momen Raja Abdullah II Jadi Sopir Prabowo, Sambut Hangat Kunjungan di Yordania
5 jam yang lalu
Prabowo dan Emir Qatar...
Prabowo dan Emir Qatar Saksikan Penandatanganan MoU Dialog Strategis RI-Qatar
5 jam yang lalu
Bane Raja Manalu: Larangan...
Bane Raja Manalu: Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Baik untuk Masa Depan Bali
6 jam yang lalu
Prabowo Disambut Raja...
Prabowo Disambut Raja Abdullah II Setibanya di Yordania
6 jam yang lalu
Adies Kadir: Pengesahan...
Adies Kadir: Pengesahan RUU TNI Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
7 jam yang lalu
Hakim Djuyamto Dijemput...
Hakim Djuyamto Dijemput Paksa Kejagung terkait Vonis Lepas Kasus CPO
8 jam yang lalu
Infografis
Tegaskan Status Negara...
Tegaskan Status Negara Berdaulat, Taiwan Lawan China di PBB
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved