Dukung Putusan MK, Pengamat Militer Tegaskan Urgensi Komcad untuk Pertahanan Negara

Selasa, 01 November 2022 - 08:40 WIB
loading...
Dukung Putusan MK, Pengamat...
Pengamat Militer dan Intelijen Susaningtyas NH Kertopati mendukung keputusan MK yang menolak uji materi UU PSDN yang turut memuat aturan tentang Komcad. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Pengamat Militer dan Intelijen Susaningtyas NH Kertopati mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN) yang turut memuat aturan tentang Komponen Cadangan (Komcad) . Putusan MK dinilai memperkuat UU Nomor 23 tahun 2019 sebagai payung hukum pembentukan Komcad.

"Menurut pendapat saya, keputusan MK tersebut sudah tepat," ujarnya, Senin (31/10/2022). Baca juga: MK Tegaskan Kebutuhan Pertahanan Negara atas Komcad

Dia memaparkan perkembangan lingkungan strategis global kekinian menunjukkan adanya pergeseran paradigma terhadap ancaman keamanan nasional. Ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya dalam bentuk konvensional (reguler), tetapi juga dalam bentuk nonkonvensional (irregular) yang bersifat kompleks, multidimensional, nonlinear, asimetris, dan melibatkan aktor nonnegara (non-state actor).

"Di Indonesia, pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN). Ancaman terdiri dari tiga jenis, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida," tuturnya.

Ancaman tersebut, lanjut Nuning, dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, serta perompakan dan pencurian sumber daya alam. Lalu, ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara.

Dengan demikian, tantangan yang dihadapi dalam dinamika lingkungan strategis global menempatkan ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya berdimensi militer.

Berkaitan dengan itu, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta (sishankamrata), yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya.

"Serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman," jelas mantan anggota Komisi I DPR ini.

Dalam konteks menghadapi pergeseran spektrum ancaman keamanan nasional serta perlunya pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara yang bersifat semesta, maka pembentukan Komcad, komponen pendukung (komduk), dan program bela negara menjadi keniscayaan yang relevan dalam menjawab tantangan ke depan. Turunan UU PSDN termuat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021.

"PP ini mengatur mengenai pembentukan komponen cadangan yang ditujukan untuk memperkuat Komponen Utama (Komput) pertahanan negara, yakni TNI, serta penyelenggaraan pembinaan kesadaran bela negara (PKBN), yang dikenal dengan program bela negara. Di banyak negara, pembentukan komcad dan program bela negara ditujukan untuk mengantisipasi potensi ancaman eksternal sekaligus bagian dari upaya strategi penangkalan (deterrence strategy)," urainya.

Lebih jauh, Nuning menerangkan rekrutmen komcad juga ditujukan untuk menyerap para lulusan S-1 hingga S-3 agar bisa berkarier di lingkungan TNI.

Misalnya, alumni Universitas Pertahanan (Unhan) dan universitas lain yang memiliki program studi (prodi) terkait ketahanan nasional berkesempatan mendaftar sebagai perwira TNI, baik sebagai Komcad Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

Dia mengakui ada pihak yang khawatir keberadaan komcad akan memunculkan dinamika sosial baru yang justru akan mengganggu stabilitas keamanan. Baca juga: Tolak Uji Materi UU PSDN, MK: Komcad Dibutuhkan untuk Wujudkan Pertahanan Semesta

"Namun, kekhawatiran banyak pihak atas pembentukan komcad lebih karena belum memahami sepenuhnya regulasi yang berlaku," tutup Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Hankam dan Siber ini.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
29 Penyanyi Gugat UU...
29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa hingga Armand Maulana
Pengamat: Kekalahan...
Pengamat: Kekalahan Andika di Pilkada Serang karena Masyarakat Menolak Dinasti Politik
3 Potret Sangar Hard...
3 Potret Sangar Hard Gumay Kenakan Seragam PSHT dan TNI, Lengkap dengan Kisah Keanggotaannya
Rekomendasi
Parade Hari Kemenangan...
Parade Hari Kemenangan Jadi Taruhan Besar bagi Putin, Berikut 4 Alasannya
Perang Pecah! India...
Perang Pecah! India Serang 9 Lokasi di Pakistan, Islamabad Tembak 2 Jet Tempur India
Aktif Bersuara di DPRD...
Aktif Bersuara di DPRD Palu, Legislator Muda Partai Perindo Andika Riansa: Aspirasi Masyarakat Adalah Kompas Kerja Kami di Parlemen
Berita Terkini
Ikut Dukung Makzulkan...
Ikut Dukung Makzulkan Wapres Gibran, Mantan Dankormar: Kami Sayang Prabowo
Presiden Prabowo Bertemu...
Presiden Prabowo Bertemu Bill Gates di Istana Merdeka Pagi Ini
Deretan Pati AD, AL,...
Deretan Pati AD, AL, dan AU Dapat Promosi Jabatan Bintang 2 Akhir April 2025
Daftar Tiga Pati Bintang...
Daftar Tiga Pati Bintang 3 yang Dimutasi Panglima TNI dan 7 Pati Dianulir pada Mutasi April 2025
Pemerintah Buka 35 Sekolah...
Pemerintah Buka 35 Sekolah Asrama Khusus untuk Keluarga Tak Mampu
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
Infografis
5 Negara Islam dengan...
5 Negara Islam dengan Kekuatan Militer Terkuat di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved