Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Suap Penanganan Perkara CPO, Ada Ketua PN Jaksel

Minggu, 13 April 2025 - 00:14 WIB
loading...
Kejagung Tetapkan 4...
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, Kejagung menetapkan empat orang tersangka suap penanganan perkara CPO. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan 4 tersangka terkait perkara dugaan suap dalam putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit pada periode Januari 2021- Maret 2022. Satu di antaranya merupakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, sehingga status keempat orang ini dinaikkan menjadi tersangka.

Keempat tersangka itu yakni; Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan tersangka berinisial AR.

Baca juga: Penuhi Panggilan Kejagung, Airlangga: Selamat Pagi

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka,” kata Qohar di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

Arif Nuryanta pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di mana, kasus dugaan suap dalam penanganan perkara ini terjadi di pengadilan tersebut. Kasus ini diusut oleh Kejagung usai menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group dari segala tuntutan.

Baca juga: Kejagung Periksa Airlangga, Jokowi: Kita Harus Hormati Proses Hukum
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Ultimatum Pihak...
Polri Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan 3 Kasus Korupsi
Franka Franklin Bicara...
Franka Franklin Bicara tentang Integritas Nadiem
Kejagung Bongkar Modus...
Kejagung Bongkar Modus Rekayasa Uji Lab untuk Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang
Kejagung Tahan 3 Tersangka...
Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nonlogam
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Kejagung Sita 104 Ton...
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron di Bangka Belitung
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Rekomendasi
Azzedine Ounahi, Dari...
Azzedine Ounahi, Dari Jalanan Casablanca Sampai Diingat Dunia
Rahasia Industri Logam...
Rahasia Industri Logam Tanah Jarang China Dibongkar Ilmuwan, AS-Jepang Pegang Kunci Mineral Langka!
Anak Muda Bingung Pilih...
Anak Muda Bingung Pilih Kripto atau Saham? Begini Kata Para Praktisi
Berita Terkini
Sidang Eksepsi Dokter...
Sidang Eksepsi Dokter Tifa: Kami Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum, Hanya Minta Ijazah Dibuktikan
Polri Ultimatum Pihak...
Polri Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan 3 Kasus Korupsi
Penampakan Koper Berisi...
Penampakan Koper Berisi Emas Disita Polisi usai Geledah Rumah di Bogor
Nurul Arifin Sebut Riset...
Nurul Arifin Sebut Riset SSI Bukti Bahlil Berhasil Terjemahkan Visi Prabowo ke Publik
Tiba PN Jaktim Jelang...
Tiba PN Jaktim Jelang Sidang Eksepsi, Dokter Tifa: Kami Siapkan 37 Halaman Nota Perlawanan
Bangun Pendidikan Hukum,...
Bangun Pendidikan Hukum, Peradi Profesional Gandeng 112 PTN dan PTS se- Indonesia
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved