MK Tegaskan Kebutuhan Pertahanan Negara atas Komcad
Senin, 31 Oktober 2022 - 17:09 WIB
loading...
Menhan Prabowo Subianto mendampingi Presiden Jokowi memeriksa barisan dalam upacara penetapan Komcad, beberapa waktu lalu. Foto/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan adanya kebutuhan negara akan Komponan Cadangan ( Komcad ) untuk pertahanan negara.
Hal ini disampaikan MK menyusul penolakan MK terhadap permohonan provisi uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang meminta penundaan pelaksanaan rekrutmen Komcad oleh pemerintah yang diatur dalam UU tersebut.
"Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU 23/2019," ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan uji materi UU PSDN dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Tolak Uji Materi UU PSDN, MK: Komcad Dibutuhkan untuk Wujudkan Pertahanan Semesta
Mahkamah mengatakan, apabila Komcad ditunda justru dapat terjadi kekosongan hukum dalam pengelolaan sumber daya nasional untuk mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. “Oleh karenanya dibutuhkan komponen cadangan yang siap sedia, baik dari segi kemampuan dasar militernya maupun kemampuan kesediaan ketika terjadi ancaman,” ujar Arief.
Hal ini disampaikan MK menyusul penolakan MK terhadap permohonan provisi uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang meminta penundaan pelaksanaan rekrutmen Komcad oleh pemerintah yang diatur dalam UU tersebut.
"Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU 23/2019," ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan uji materi UU PSDN dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Tolak Uji Materi UU PSDN, MK: Komcad Dibutuhkan untuk Wujudkan Pertahanan Semesta
Mahkamah mengatakan, apabila Komcad ditunda justru dapat terjadi kekosongan hukum dalam pengelolaan sumber daya nasional untuk mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. “Oleh karenanya dibutuhkan komponen cadangan yang siap sedia, baik dari segi kemampuan dasar militernya maupun kemampuan kesediaan ketika terjadi ancaman,” ujar Arief.
Lihat Juga :