Sinergisme Pelatihan, Legitimasi Sertifikasi, dan Penempatan Tenaga Kerja

Selasa, 07 Juli 2020 - 11:41 WIB
loading...
A A A
Materi pelatihan selayaknya juga diselaraskan dengan trend kondisi pasar kerja dan dunia usaha. Peserta selain dibekali dengan keterampilan untuk masuk ke lapangan kerja, tetapi juga pengetahuan dan motivasi untuk berwirausaha. Dengan begitu peserta dapat merencanakan dan mempersiapkan apa yang akan dilakukan setelah lulus dari pelatihan, apakah masuk ke pasar kerja atau membuka peluang kerja baru (wirausaha).

Legitimasi sertifikasi yang menyatakan peserta telah menyelesaikan suatu pelatihan sangat bergantung pada kualitas lembaga yang memberikan. Sepantasnya para instruktur lembaga pelatihan telah memiliki sertifikasi profesi sesuai kompetensinya, sehingga sertifikat yang diterbitkan menjadi jaminan mutu bagi lembaga itu sendiri maupun pesertanya.

Indonesia memiliki Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang mengeluarkan sertifikasi profesi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Oleh karenanya, lembaga pelatihan juga diharapkan dapat mengupayakan pesertanya untuk memperoleh sertifikasi profesi tertentu dari LSP yang telah diakui secara nasional. Hal ini penting untuk menunjukkan bahwa dirinya telah memiliki pengetahuan, keterampilan dan kemampuan tertentu untuk menjalankan suatu pekerjaan sesuai kompetensinya.

Penempatan tenaga kerja menjadi tahap akhir setelah pelatihan dan legitimasi sertifikasi sekaligus menjadi tolok ukur dalam kesatuan proses. Karena salah satu keberhasilan dari suatu pelatihan dan legitimasi sertifikasi yang diberikan dilihat dari seberapa banyak keberhasilan pesertanya yang terserap dalam pasar kerja atau membuka lapangan kerja baru.

Pada dasarnya penempatan tenaga kerja merupakan pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan, dan tidak selalu terjadi pada satu daerah atau di sektor formal saja. Tetapi juga pada lintas daerah atau provinsi dan di sektor informal serta luar negeri.

Banyak faktor yang ikut mempengaruhi keberhailan dan peningkatan penempatan tenaga kerja. Misalnya, tingkat pertumbuhan ekomi dan pelaksana penempatan tenaga kerja yaitu, instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan dan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS).

Pertumbuhan ekonomi sudah tentu berkorelasi terhadap tingkat penyerapan dan penempatan tenaga kerja. Kondisi pada masa Covid-19 sekarang ini penempatan tenaga kerja sangat ditentukan oleh kenaikan tingkat pertumbuhan ekonomi.

Dalam upaya mendongkrak penyerapan tenaga kerja beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan. Seperti pendataan dan pencarian lowongan kerja, mendorong sektor informal, serta usaha mandiri.

Pendataan dan pencarian lowongan kerja ke pengguna tenaga kerja (perusahaan) sangat perlu dilakukan bahkan diintensifkan dalam kondisi melemahnya ekonomi yang menyebabkan banyak terjadinya PHK dan dirumahkannya pekerja. Tugas ini dilaksanakan oleh pejabat fungsional Pengantar Kerja, namun dapat juga dijalankan oleh petugas lain sepanjang memiliki keterampilan dan memenuhi persyaratan.

Membangun jejaring kemitraan dengan berbagai perusahaan sangat memungkinkan dalam upaya penempatan tenaga kerja. Semakin banyak data yang diperolehakan semakin banyak informasi yang dapat disampaikan kepada pencari kerja.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1739 seconds (0.1#10.140)