Temui Pelinting Rokok, Anggota DPR Janji Perjuangkan Sektor IHT
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 02:35 WIB
loading...
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat mengunjungi KUD Sumberrejo Unit SKT atau Mitra Produksi Sigaret (MPS) di Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (28/10/2022). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat yang menggantungkan hidup di industri hasil tembakau ( IHT ). Menurutnya, selama ini kebijakan negara terhadap pelaku IHT sering tidak adil.
"Ini adalah tugas konstitusional saya yang dipilih oleh petani tembakau, buruh rokok. Saya berkewajiban untuk memperjuangkan nasib mereka. Semua hanya berbicara kesehatan, tetapi tidak pernah berbicara bagaimana petani tembakau, bagaimana ibu-ibu pekerja SKT (sigaret keretek tangan)," kata Misbakhun saat mengunjungi KUD Sumberrejo Unit SKT atau Mitra Produksi Sigaret (MPS) di Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat 28 Oktober 2022. Baca juga: Cukai Rokok Naik Jadi Ancaman, Buruh Pelinting: Kami Ingin Tenang Cari Nafkah
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu juga menyinggung rencana pemerintah merevisi PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Misbakhun menyebut alasan yang mendasari rencana revisi itu hanya isu kesehatan.
Menurutnya, sampai saat ini IHT sudah dalam kontrol ketat. Meski di bawah kontrol yang begitu ketat, katanya, IHT masih mampu memberikan kontribusi sebesar Rp230 trilun kepada negara. Namun, legislator kelahiran Pasuruan itu juga menyoroti tiadanya pembelaan dari negara untuk para petani tembakau yang telah memberikan kontribusi besar bagi perekonomian. Karena itu, dia menyebut hal tersebut merupakan bentuk ketidakadilan.
"Ini adalah tugas konstitusional saya yang dipilih oleh petani tembakau, buruh rokok. Saya berkewajiban untuk memperjuangkan nasib mereka. Semua hanya berbicara kesehatan, tetapi tidak pernah berbicara bagaimana petani tembakau, bagaimana ibu-ibu pekerja SKT (sigaret keretek tangan)," kata Misbakhun saat mengunjungi KUD Sumberrejo Unit SKT atau Mitra Produksi Sigaret (MPS) di Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat 28 Oktober 2022. Baca juga: Cukai Rokok Naik Jadi Ancaman, Buruh Pelinting: Kami Ingin Tenang Cari Nafkah
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu juga menyinggung rencana pemerintah merevisi PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Misbakhun menyebut alasan yang mendasari rencana revisi itu hanya isu kesehatan.
Menurutnya, sampai saat ini IHT sudah dalam kontrol ketat. Meski di bawah kontrol yang begitu ketat, katanya, IHT masih mampu memberikan kontribusi sebesar Rp230 trilun kepada negara. Namun, legislator kelahiran Pasuruan itu juga menyoroti tiadanya pembelaan dari negara untuk para petani tembakau yang telah memberikan kontribusi besar bagi perekonomian. Karena itu, dia menyebut hal tersebut merupakan bentuk ketidakadilan.
Lihat Juga :