KUHP Tak Memadai, Bivitri Sesalkan RUU PKS Dicabut dari Prolegnas

Selasa, 07 Juli 2020 - 07:40 WIB
loading...
A A A
Di sisi lain, Bivitri menganggap, peraturan perundang-undangan yang ada yakni KUHP dan KUHAP tidak memadai untuk bisa mengatasi kasus kekerasan seksual. Misalnya pasal perkosaan di KUHP saja, masih jauh dari memadai.

(Baca: Aliansi GERAK Perempuan Kecam Pencabutan RUU PKS dari Prolegnas 2020)

Untuk itu, pegiat HAM ini meminta wakil rakyat di Senayan harus memahami bahwa RUU PKS ini secara signifikan mengubah paradigma UU yang telah eksis, agar upaya lebih bisa menangani kasus kekerasan seksual. Misalnya untuk mengatur konseling, agar penegak hukum yang bertugas memahami dampak psikologis pada korban dan dampak lain yang ditimbulkan dari kasus kekerasan seksual.

"Karena KUHP dan segala UU yang ada masih jauh dari harapan, juga tidak ada efek jera makanya berlansung terus. RUU PKS juga bicara pencegahan, sebelum kasus terjadi. Jadi bahayanya korban akan semakin banyak dan negara tidak mampu menangani. RUU ini harus secepatnya dibahas dan disahkan," pungkas dia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Kasus Suami Lawan Penjambret...
Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ternyata Tak Tahu Isi KUHP
KUHP dan KUHAP Baru...
KUHP dan KUHAP Baru Banjir Gugatan di MK, Wamenkum: Kita Siap Jelaskan
Pepabri Gelar Sosialiasi...
Pepabri Gelar Sosialiasi KUHP-KUHAP Baru, Agum Gumelar: Tak Ada yang Kebal Hukum Termasuk Purnawirawan
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Klasifikasi Kutaramanawa,...
Klasifikasi Kutaramanawa, KUHP yang Diterapkan Kerajaan Majapahit
Mengulas Kutara Manawa,...
Mengulas Kutara Manawa, Hukum Kerajaan Majapahit yang Menginspirasi KUHP di Indonesia
Rekomendasi
Kelompok Garis Keras...
Kelompok Garis Keras Iran Klaim Akan Ada Kudeta, Akankah Mojtaba Tumbang?
Publik Inggris Terbelah,...
Publik Inggris Terbelah, Tuchel Tolak Mundur
Pria Tewas dengan Luka...
Pria Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Sempat Kirim WA Permintaan Maaf ke Istri
Berita Terkini
MPLS Ramah dan Gernas...
MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Rakernas Perdana IKAL...
Rakernas Perdana IKAL Lemhannas Rumuskan Program Strategis Dukung Asta Cita Prabowo
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Boyamin: Penetapan Tersangka...
Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Ini Aturannya
Kasus Febrie, Pakar...
Kasus Febrie, Pakar Minta Kejagung Waspada Upaya Mengaburkan Kepemilikan Uang dan Emas
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved