KUHP Tak Memadai, Bivitri Sesalkan RUU PKS Dicabut dari Prolegnas
Selasa, 07 Juli 2020 - 07:40 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, Bivitri menganggap, peraturan perundang-undangan yang ada yakni KUHP dan KUHAP tidak memadai untuk bisa mengatasi kasus kekerasan seksual. Misalnya pasal perkosaan di KUHP saja, masih jauh dari memadai.
(Baca: Aliansi GERAK Perempuan Kecam Pencabutan RUU PKS dari Prolegnas 2020)
Untuk itu, pegiat HAM ini meminta wakil rakyat di Senayan harus memahami bahwa RUU PKS ini secara signifikan mengubah paradigma UU yang telah eksis, agar upaya lebih bisa menangani kasus kekerasan seksual. Misalnya untuk mengatur konseling, agar penegak hukum yang bertugas memahami dampak psikologis pada korban dan dampak lain yang ditimbulkan dari kasus kekerasan seksual.
"Karena KUHP dan segala UU yang ada masih jauh dari harapan, juga tidak ada efek jera makanya berlansung terus. RUU PKS juga bicara pencegahan, sebelum kasus terjadi. Jadi bahayanya korban akan semakin banyak dan negara tidak mampu menangani. RUU ini harus secepatnya dibahas dan disahkan," pungkas dia.
(Baca: Aliansi GERAK Perempuan Kecam Pencabutan RUU PKS dari Prolegnas 2020)
Untuk itu, pegiat HAM ini meminta wakil rakyat di Senayan harus memahami bahwa RUU PKS ini secara signifikan mengubah paradigma UU yang telah eksis, agar upaya lebih bisa menangani kasus kekerasan seksual. Misalnya untuk mengatur konseling, agar penegak hukum yang bertugas memahami dampak psikologis pada korban dan dampak lain yang ditimbulkan dari kasus kekerasan seksual.
"Karena KUHP dan segala UU yang ada masih jauh dari harapan, juga tidak ada efek jera makanya berlansung terus. RUU PKS juga bicara pencegahan, sebelum kasus terjadi. Jadi bahayanya korban akan semakin banyak dan negara tidak mampu menangani. RUU ini harus secepatnya dibahas dan disahkan," pungkas dia.
(muh)
Lihat Juga :