KUHP Tak Memadai, Bivitri Sesalkan RUU PKS Dicabut dari Prolegnas

Selasa, 07 Juli 2020 - 07:40 WIB
loading...
KUHP Tak Memadai, Bivitri...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyesalkan keputusan DPR yang mencabut Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Menurut dia, masalahnya bukan hanya pemindahan pembahasan ke tahun 2021, akan tetapi pemindahan prioritas ini semakin menunjukkan tidak seriusnya Komisi VIII DPR terhadap pembahasan RUU PKS. "Kedua alasannya juga menunjukkan ketidakseriusan itu, dengan mengatakan 'sulit'," kata Bivitri saat dihubungi SINDOnews, Selasa (7/7/2020).

Bivitri menyatakan bahwa dicabutnya RUU PKS dari Prolegnas 2020 berbahaya karena kasus kekerasan seksual terus meningkat. Bedasarkan data Komnas Perempuan pada rilis awal 2020, dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792% (hampir 800%).

(Baca: Darurat Kekerasan Seksual, Susahnya Melindungi Alat Reproduksi)

Artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat. "Itu baru yang dilaporkan, belum lagi yang tidak lapor," tutur aktivis perempuan ini.

Selain itu, data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga menunjukkan hal yang sama. Selama 2016, LPSK menerima 66 permohonan dari kasus kekerasan seksual, kemudian, naik menjadi 111 permohonan pada tahun 2017. Lalu, melonjak ke angka 284 pada tahun 2018, terus naik pada tahun 2019 menyentuh angka 373.

Menurut Bivitri, hingga 15 Juni 2020 jumlah korban terlindung LPSK dari kasus kekerasan seksual sebanyak 501 orang. Ia melihat banyak sekali dari laporan ini yang tidak mendapat tindak lanjut yang baik.

Di sisi lain, Bivitri menganggap, peraturan perundang-undangan yang ada yakni KUHP dan KUHAP tidak memadai untuk bisa mengatasi kasus kekerasan seksual. Misalnya pasal perkosaan di KUHP saja, masih jauh dari memadai.

(Baca: Aliansi GERAK Perempuan Kecam Pencabutan RUU PKS dari Prolegnas 2020)

Untuk itu, pegiat HAM ini meminta wakil rakyat di Senayan harus memahami bahwa RUU PKS ini secara signifikan mengubah paradigma UU yang telah eksis, agar upaya lebih bisa menangani kasus kekerasan seksual. Misalnya untuk mengatur konseling, agar penegak hukum yang bertugas memahami dampak psikologis pada korban dan dampak lain yang ditimbulkan dari kasus kekerasan seksual.

"Karena KUHP dan segala UU yang ada masih jauh dari harapan, juga tidak ada efek jera makanya berlansung terus. RUU PKS juga bicara pencegahan, sebelum kasus terjadi. Jadi bahayanya korban akan semakin banyak dan negara tidak mampu menangani. RUU ini harus secepatnya dibahas dan disahkan," pungkas dia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Kasus Suami Lawan Penjambret...
Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ternyata Tak Tahu Isi KUHP
KUHP dan KUHAP Baru...
KUHP dan KUHAP Baru Banjir Gugatan di MK, Wamenkum: Kita Siap Jelaskan
Pepabri Gelar Sosialiasi...
Pepabri Gelar Sosialiasi KUHP-KUHAP Baru, Agum Gumelar: Tak Ada yang Kebal Hukum Termasuk Purnawirawan
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Klasifikasi Kutaramanawa,...
Klasifikasi Kutaramanawa, KUHP yang Diterapkan Kerajaan Majapahit
Mengulas Kutara Manawa,...
Mengulas Kutara Manawa, Hukum Kerajaan Majapahit yang Menginspirasi KUHP di Indonesia
Rekomendasi
Barongsai PRJ 2026 Sedot...
Barongsai PRJ 2026 Sedot Perhatian Pengunjung, Anak-Anak Antusias Beri Angpao
Bank Mantap Dorong Penerapan...
Bank Mantap Dorong Penerapan Gaya Hidup Ramah Lingkungan di Sekolah
Militer Iran: AS dan...
Militer Iran: AS dan Israel Tak Punya Pilihan Selain Kalah dan Menyerah!
Berita Terkini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved