Sah! Johanis Tanak Dilantik Jokowi Jadi Wakil Ketua KPK
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 10:25 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sisa masa jabatan 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Foto: Tangkapan layar YouTube Setpres
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sisa masa jabatan 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 B tahun 2022 tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selanjutnya, Johanis Tanak membacakan janji sebagai Wakil Ketua KPK di hadapan Presiden Jokowi. "Demi Tuhan saya berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga,” kata Johanis Tanak.
“Saya berjanji bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini tidak sekali-kali menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian. Saya berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara Undang-Undang Dasar Negara 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia,” katanya.
Baca juga: Terpilih Jadi Pimpinan KPK, DPR Tunggu Sepak Terjang Johanis Tanak
Selanjutnya, Johanis Tanak membacakan janji sebagai Wakil Ketua KPK di hadapan Presiden Jokowi. "Demi Tuhan saya berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga,” kata Johanis Tanak.
“Saya berjanji bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini tidak sekali-kali menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian. Saya berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara Undang-Undang Dasar Negara 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia,” katanya.
Baca juga: Terpilih Jadi Pimpinan KPK, DPR Tunggu Sepak Terjang Johanis Tanak
Lihat Juga :