Mengenal Istilah Putusan Sela yang Digunakan dalam Persidangan Terdakwa Ferdy Sambo
Kamis, 27 Oktober 2022 - 22:22 WIB
loading...
A
A
A
Namun putusan itu tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan satu kesatuan dengan putusan akhir mengenai pokok perkara.
Seusai kesimpulan, para pihak diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara perdata, majelis hakim akan bermusyawarah untuk membuat vonis atau putusan.
Suatu putusan hakim memiliki beberapa bagian, di antaranya bagian pertimbangan hukum atau dikenal dengan konsideran dan bagian amar putusan.
Hal yang perlu diperhatikan adalah bagian pertimbangan hukum yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara, juga amar putusan yang berisi putusan hakim.
Baca juga : PN Jakarta Selatan Gelar Putusan Sela Kuat Maruf Pekan Depan
Putusan sela dikenal juga dengan putusan provisional. Putusan ini biasanya banyak dipergunakan dalam acara singkat dan dijatuhkan karena harus segera diambil tindakan.
Seusai kesimpulan, para pihak diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara perdata, majelis hakim akan bermusyawarah untuk membuat vonis atau putusan.
Suatu putusan hakim memiliki beberapa bagian, di antaranya bagian pertimbangan hukum atau dikenal dengan konsideran dan bagian amar putusan.
Hal yang perlu diperhatikan adalah bagian pertimbangan hukum yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara, juga amar putusan yang berisi putusan hakim.
Baca juga : PN Jakarta Selatan Gelar Putusan Sela Kuat Maruf Pekan Depan
Putusan sela dikenal juga dengan putusan provisional. Putusan ini biasanya banyak dipergunakan dalam acara singkat dan dijatuhkan karena harus segera diambil tindakan.
Lihat Juga :