Kasus Suap Dana PEN, Bupati Nonaktif Kolaka Timur Dituntut 4 Tahun Penjara

Rabu, 26 Oktober 2022 - 17:12 WIB
loading...
Kasus Suap Dana PEN,...
Tersangka Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Jumat, 24/12/2021. FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Andi Merya diyakini telah menyuap sejumlah pihak Rp3,405 miliar terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

"Menyatakan terdakwa H Andi Merya Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Asril saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan," imbuhnya.



Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Pertimbangan yang memberatkan tuntutan jaksa yakni karena perbuatan Andi Merya Nur tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sedangkan pertimbangan yang meringankan jaksa terhadap Andi Merya Nur yakni karena terdakwa dinilai berterus terang, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Tak hanya Andi Merya, jaksa juga menuntut LM Rusdianto Emba yang merupakan adik kandung Bupati Muna, La Ode M Rusman Emba agar dihukum tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara serta denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Rusdianto Emba diyakini telah membantu Andi Merya menyuap sejumlah pihak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Rekomendasi
Kronologi Haji Bolot...
Kronologi Haji Bolot Dilarikan ke RS karena Serangan Jantung, Bermula dari Sesak Napas
Ini 15 Negara yang Mampu...
Ini 15 Negara yang Mampu Memproduksi Jet Tempur Sendiri, Indonesia Kapan?
Pancasakti Run 2026...
Pancasakti Run 2026 Tawarkan Kesempatan Menuju World Marathon Majors 2027
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved