Mursida Rambe Soroti Sejumlah Pasal dalam RUU P2SK
Selasa, 25 Oktober 2022 - 20:12 WIB
loading...
Ketua PBMTI Mursida Rambe, pada acara Pembukaan gelaran rutin Silatnas PBMTI Tahun 2022, di Hotel Prima Cirebon, 24-26 Oktober 2022. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) mendapat respons dari Perhimpunan Baitul Maal wa Tamwil Indonesia (PBMTI). Mursida Rambe, Ketua PBMTI menilai, ketentuan pasal-pasal dalam RUU P2SK dapat mengambil alih peran Kementerian Koperasi dan keberadaan koperasi di Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Mursida Rambe pada acara Pembukaan gelaran rutin Silatnas PBMTI Tahun 2022, di Hotel Prima Cirebon, 24-26 Oktober 2022.
"Pasal-pasal tentang koperasi yaitu Pasal 191 dan 192 pada (Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) RUU P2SK mengambil alih peran Kementerian Koperasi dan keberadaan koperasi di Indonesia," kata Mursida Rambe dalam keterangannya, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: RUU P2SK Bakal Bikin Ketentuan Spin Off UUS Lebih Moderat
Lebih lanjut Mursida Rambe menyarankan, agar seluruh stakeholders koperasi di Indonesia untuk bersuara keras, menentang pasal-pasal dalam RUU P2SK yang dinilai dapat mengkebiri keberadaan koperasi di Indonesia.
"Saya menyarankan, agar seluruh stakeholder koperasi di Indonesia bersuara keras menentang pasal-pasal dalam RUU P2SK yang dapat mengkebiri koperasi," ajak Mursida Rambe.
Hal ini diungkapkan oleh Mursida Rambe pada acara Pembukaan gelaran rutin Silatnas PBMTI Tahun 2022, di Hotel Prima Cirebon, 24-26 Oktober 2022.
"Pasal-pasal tentang koperasi yaitu Pasal 191 dan 192 pada (Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) RUU P2SK mengambil alih peran Kementerian Koperasi dan keberadaan koperasi di Indonesia," kata Mursida Rambe dalam keterangannya, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: RUU P2SK Bakal Bikin Ketentuan Spin Off UUS Lebih Moderat
Lebih lanjut Mursida Rambe menyarankan, agar seluruh stakeholders koperasi di Indonesia untuk bersuara keras, menentang pasal-pasal dalam RUU P2SK yang dinilai dapat mengkebiri keberadaan koperasi di Indonesia.
"Saya menyarankan, agar seluruh stakeholder koperasi di Indonesia bersuara keras menentang pasal-pasal dalam RUU P2SK yang dapat mengkebiri koperasi," ajak Mursida Rambe.
Lihat Juga :