Mursida Rambe Soroti Sejumlah Pasal dalam RUU P2SK

Selasa, 25 Oktober 2022 - 20:12 WIB
loading...
Mursida Rambe Soroti...
Ketua PBMTI Mursida Rambe, pada acara Pembukaan gelaran rutin Silatnas PBMTI Tahun 2022, di Hotel Prima Cirebon, 24-26 Oktober 2022. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) mendapat respons dari Perhimpunan Baitul Maal wa Tamwil Indonesia (PBMTI). Mursida Rambe, Ketua PBMTI menilai, ketentuan pasal-pasal dalam RUU P2SK dapat mengambil alih peran Kementerian Koperasi dan keberadaan koperasi di Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Mursida Rambe pada acara Pembukaan gelaran rutin Silatnas PBMTI Tahun 2022, di Hotel Prima Cirebon, 24-26 Oktober 2022.

"Pasal-pasal tentang koperasi yaitu Pasal 191 dan 192 pada (Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) RUU P2SK mengambil alih peran Kementerian Koperasi dan keberadaan koperasi di Indonesia," kata Mursida Rambe dalam keterangannya, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: RUU P2SK Bakal Bikin Ketentuan Spin Off UUS Lebih Moderat

Lebih lanjut Mursida Rambe menyarankan, agar seluruh stakeholders koperasi di Indonesia untuk bersuara keras, menentang pasal-pasal dalam RUU P2SK yang dinilai dapat mengkebiri keberadaan koperasi di Indonesia.

"Saya menyarankan, agar seluruh stakeholder koperasi di Indonesia bersuara keras menentang pasal-pasal dalam RUU P2SK yang dapat mengkebiri koperasi," ajak Mursida Rambe.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Prabowo Ungkap Alasan...
Prabowo Ungkap Alasan Hanya Resmikan 1.061 Kopdes: Saya Suka Angka 8
Prabowo Resmikan 1.061...
Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih, Minta Pejabat yang Absen Dicatat
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Rekomendasi
Di Tengah Popularitasnya,...
Di Tengah Popularitasnya, Arcelly Idol Ternyata Masih Bergantung pada Benda Ini
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved