Gangguan Ginjal Akut, Labfor Polri Periksa Sampel Urine, Darah, dan Obat Sirop

Selasa, 25 Oktober 2022 - 11:07 WIB
loading...
Gangguan Ginjal Akut,...
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kepolisian sudah mendapatkan sampel urine, darah, dan obat sirop dari Kemenkes terkait kasus gangguan ginjal akut yang menyebabkan kematian pada anak. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri mengusut kasus gangguan ginjal akut yang menyebabkan anak-anak meninggal dunia. Laboratorium Forensik Mabes Polri saat ini sedang mendalami sampel urine, darah, dan obat sirop yang dicurigai.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kepolisian sudah mendapatkan sampel urine, darah, dan obat sirop dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Ini akan didalami oleh Labfor kemudian tim penyidik dan tentunya akan dikomunikasikan dengan Kemenkes dan BPOM maish bekerja. Tim masih penyelidikan," kata Dedi kepada awak media di Jakarta, Selasa (25/10/2022).



Sebelumnya, Polri telah membentuk tim untuk mengusut adanya dugaan pidana terkait kasus gangguan ginjal akut yang mengakibatkan anak-anak meninggal dunia.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, tim tersebut akan diisi oleh jajaran Bareskrim Polri.

"Polri telah membentuk tim yang dipimpin oleh Dir Tipiter Bareskrim Polri dan beranggotakan Dir Tipid Narkoba, Dir Tipiddeksus, dan Dir Tipidum Bareskrim Polri," kata Nurul kepada awak media, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Baca juga: 58% Kasus Gangguan Ginjal Akut Berakhir dengan Kematian, Masyarakat Wajib Waspada

Menurut Nurul, tim tersebut secara khusus akan segera merespons isu terkait permasalahan gangguan ginjal akut. "Tim bekerja pada tataran penyelidikan dengan mengedepankan kolaborasi bersama Kemenkes dan BPOM," ujar Nurul.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1924 seconds (0.1#10.140)