Pengacara Baiquni Wibowo: Saksi Ahli Akui Abnormal Shutdown Bisa karena Sistem
loading...
A
A
A
JAKARTA - Junaidi Saibih, kuasa hukum Baiquni Wibowo menyebut, saksi ahli digital forensik Pusat Laboratorium Forensik (Pulsabfor) Polri Hery Priyanto tidak dapat memastikan rusaknya DVR CCTV kasus kematian Brigadir J dikarenakan abnormal shutdown. Hal itu berdasarkan pernyataannya dalam persidangan kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J dengan terdakwa Baiquni Wibowo.
"Ahli Hery tidak bisa memastikan bahwa DVR rusak karena abnormal shutdown, karena belum tentu hard disk menjadi tidak terbaca atau unlocated space akibat dari abnormal shutdown," ujar Junaidi, Kamis (29/12/2022).
Menurut Junaidi, matinya DVR CCTV secara tidak wajar atau abnormal shutdown memang bisa terjadi karena kesengajaan manusia. Namun, tidak menutup kemungkinan disebabkan oleh sistem. "Abnormal shutdown bisa terjadi karena sistem, belum tentu karena manusia. Ahli tidak dapat memastikan karena apa atau siapa," jelas dia.
Catatan log file pada jam setelah terdakwa Baiquni Wibowo menyalin atau copy pun tercatat sudah dilakukan upaya mematikan dengan proses power off. "Berdasarkan keterangan ahli Hery, power off berarti mematikan sesuai prosedur," ujarnya.
Junaidi juga mengulas keterangan saksi ahli digital forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Adi Setya yang tidak bisa memeriksa jejak digital. Sehingga belum juga diketahui dari device mana file dalam hard disk tersebut berasal.
"File dalam hard disk adalah file copy, yaitu file yang baru dibentuk tanggal 12 Juli 2022, tidak sama dengan file isi DVR CCTV, hal ini diketahui dari tanggal dibentuk file tersebut. Ahli Adi Setya tidak dapat memastikan file copy itu berasal dari copy-an isi DVR yang mana. File dalam hard disk Baiquni yaitu file copy tidak pernah diubah dari sejak terbentuk file copy-an tersebut," kata Junaidi. Ari Sandita - Sindonews
"Ahli Hery tidak bisa memastikan bahwa DVR rusak karena abnormal shutdown, karena belum tentu hard disk menjadi tidak terbaca atau unlocated space akibat dari abnormal shutdown," ujar Junaidi, Kamis (29/12/2022).
Menurut Junaidi, matinya DVR CCTV secara tidak wajar atau abnormal shutdown memang bisa terjadi karena kesengajaan manusia. Namun, tidak menutup kemungkinan disebabkan oleh sistem. "Abnormal shutdown bisa terjadi karena sistem, belum tentu karena manusia. Ahli tidak dapat memastikan karena apa atau siapa," jelas dia.
Catatan log file pada jam setelah terdakwa Baiquni Wibowo menyalin atau copy pun tercatat sudah dilakukan upaya mematikan dengan proses power off. "Berdasarkan keterangan ahli Hery, power off berarti mematikan sesuai prosedur," ujarnya.
Junaidi juga mengulas keterangan saksi ahli digital forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Adi Setya yang tidak bisa memeriksa jejak digital. Sehingga belum juga diketahui dari device mana file dalam hard disk tersebut berasal.
"File dalam hard disk adalah file copy, yaitu file yang baru dibentuk tanggal 12 Juli 2022, tidak sama dengan file isi DVR CCTV, hal ini diketahui dari tanggal dibentuk file tersebut. Ahli Adi Setya tidak dapat memastikan file copy itu berasal dari copy-an isi DVR yang mana. File dalam hard disk Baiquni yaitu file copy tidak pernah diubah dari sejak terbentuk file copy-an tersebut," kata Junaidi. Ari Sandita - Sindonews
(cip)