57.933 Botol Obat Sirop Tak Memenuhi Syarat BPOM Dimusnahkan
Senin, 12 Desember 2022 - 19:32 WIB
loading...
Pemusnahan obat sirop mengandung Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) produksi PT Ciubros Farma, Senin (12/12/2022). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Obat sirop mengandung Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) produksi PT Ciubros Farma dimusnahkan, Senin (12/12/2022). Pemusnahan obat ini merupakan tindak lanjut dari hasil sampling dan pengujian berbasis risiko oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)terhadap produk sirop obat yang terbukti mengandung cemaran EG/DEG sebesar 58,45 mg/mL atau 246,12 kali di atas ambang batas aman.
Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan, pihaknya telah memerintahkan penarikan terhadap produk sirop obat yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain itu, juga memerintahkan pemusnahan seluruh bentuk produk sirop obat yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas.
"Pada 7 November 2022 telah dilakukan pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan dilakukan pencabutan Nomor Izin Edar seluruh produk sirup obat PT Ciubros Farma," kata Penny, Senin (12/12/2022).
Baca juga: Gangguan Ginjal Akut, Labfor Polri Periksa Sampel Urine, Darah, dan Obat Sirop
Produk obat PT Ciubros Farma yang diperintahkan ditarik dan dimusnahkan, antara lain Citomol Sirup, Citoprim Suspensi, Floradryl Sirup, Obat Batuk Popalex Sirup, Citophenicol Suspensi, dan Citocetin Suspensi. "Hari ini, PT Ciubros Farma melakukan pemusnahan tahap awal untuk Citomol Sirup sejumlah 134.274 botol dan Citoprim Suspensi sejumlah 57.933 botol," katanya.
Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan, pihaknya telah memerintahkan penarikan terhadap produk sirop obat yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain itu, juga memerintahkan pemusnahan seluruh bentuk produk sirop obat yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas.
"Pada 7 November 2022 telah dilakukan pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan dilakukan pencabutan Nomor Izin Edar seluruh produk sirup obat PT Ciubros Farma," kata Penny, Senin (12/12/2022).
Baca juga: Gangguan Ginjal Akut, Labfor Polri Periksa Sampel Urine, Darah, dan Obat Sirop
Produk obat PT Ciubros Farma yang diperintahkan ditarik dan dimusnahkan, antara lain Citomol Sirup, Citoprim Suspensi, Floradryl Sirup, Obat Batuk Popalex Sirup, Citophenicol Suspensi, dan Citocetin Suspensi. "Hari ini, PT Ciubros Farma melakukan pemusnahan tahap awal untuk Citomol Sirup sejumlah 134.274 botol dan Citoprim Suspensi sejumlah 57.933 botol," katanya.
Lihat Juga :