Visa Umrah Berlaku Selama 90 Hari, Bisa Dipakai Kunjungi Wilayah Selain Mekkah-Madinah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kerajaan Arab Saudi telah menyatakan visa umrah kini berlaku selama 90 hari. Selain itu, visa umrah tersebut dapat digunakan untuk mengunjungi wilayah-wilayah selain Mekkah dan Madinah di Arab Saudi.
"Tanpa makhram, kemudian masa berlakunya visa 30 hari menjadi 90 hari. Visa itu bisa digunakan untuk mengunjungi wilayah-wilayah selain Mekkah dan Madinah di Arab Saudi,"ujar Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah saat jumpa pers di Kementerian Agama, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Tawfiq F. Al-Rabiah juga menegaskan umrah kini tidak terkait dengan syarat-syarat kesehatan dan batasan umur. "Tidak ada syarat-syarat kesehatan, tidak ada syarat umur,"ujar dia.
Lebih lanjut, Menteri Tawfiq mengatakan kerajaan Arab Saudi telah menerapkan platform yang memberikan kemudahan bagi calon jamaah umrah untuk memilih paket umrah ke Tanah Suci. Bahkan platform tersebut menjamin penerbitan visa tak lebih dari 24 jam. "Kami telah melaunching platform namanya Nusk Platform dari situ setiap orang bisa melihat dan memilih paket-paket umrah yang akan diambil. Visa akan keluar tidak lebih dari 24 jam dan kami terus berusaha untuk memberikan kemudahan-kemudahan,"ujar Tawfiq.
Pada kesempatan itu, turut hadir Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas yang menyampaikan pertemuannya kali ini turut membahas penambahan kuota haji 1444H, peningkatan layanan haji terhadap jamaah perempuan dan kemudahan visa umrah bagi jamaah umrah Indonesia.
"Siang hari ini kami kedatangan tamu istimewa Bapak Tawfiq Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Arabia. Kami memperbincangkan beberapa hal terkait dengan perhajian, mulai dari kuota haji, kemudian bagaimana pelayanan terhadap jamaah haji perempuan untuk ditingkatkan karena jamaah haji perempuan kita lebih banyak. Termasuk juga bagaimana Indonesia diberikan kemudahan-kemudahan oleh Pemerintah Saudi dalam mengurus visa untuk umrah nanti,"tuturnya.
Gus Yaqut mengapresiasi diperpanjangnya masa berlaku visa umrah dari 30 hari menjadi 90 hari. Menurutnya hal ini dapat memberikan kemudahan bagi seluruh umat Islam di Indonesia yang hendak melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci itu. "Ini saya kira berita dan informasi yang sangat menggembirakan terutama kepada kaum muslimin dan muslimat yang berkeinginan untuk bisa datang ke Tanah Suci,"ujar dia.
"Tanpa makhram, kemudian masa berlakunya visa 30 hari menjadi 90 hari. Visa itu bisa digunakan untuk mengunjungi wilayah-wilayah selain Mekkah dan Madinah di Arab Saudi,"ujar Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah saat jumpa pers di Kementerian Agama, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Tawfiq F. Al-Rabiah juga menegaskan umrah kini tidak terkait dengan syarat-syarat kesehatan dan batasan umur. "Tidak ada syarat-syarat kesehatan, tidak ada syarat umur,"ujar dia.
Lebih lanjut, Menteri Tawfiq mengatakan kerajaan Arab Saudi telah menerapkan platform yang memberikan kemudahan bagi calon jamaah umrah untuk memilih paket umrah ke Tanah Suci. Bahkan platform tersebut menjamin penerbitan visa tak lebih dari 24 jam. "Kami telah melaunching platform namanya Nusk Platform dari situ setiap orang bisa melihat dan memilih paket-paket umrah yang akan diambil. Visa akan keluar tidak lebih dari 24 jam dan kami terus berusaha untuk memberikan kemudahan-kemudahan,"ujar Tawfiq.
Baca Juga
Pada kesempatan itu, turut hadir Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas yang menyampaikan pertemuannya kali ini turut membahas penambahan kuota haji 1444H, peningkatan layanan haji terhadap jamaah perempuan dan kemudahan visa umrah bagi jamaah umrah Indonesia.
"Siang hari ini kami kedatangan tamu istimewa Bapak Tawfiq Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Arabia. Kami memperbincangkan beberapa hal terkait dengan perhajian, mulai dari kuota haji, kemudian bagaimana pelayanan terhadap jamaah haji perempuan untuk ditingkatkan karena jamaah haji perempuan kita lebih banyak. Termasuk juga bagaimana Indonesia diberikan kemudahan-kemudahan oleh Pemerintah Saudi dalam mengurus visa untuk umrah nanti,"tuturnya.
Gus Yaqut mengapresiasi diperpanjangnya masa berlaku visa umrah dari 30 hari menjadi 90 hari. Menurutnya hal ini dapat memberikan kemudahan bagi seluruh umat Islam di Indonesia yang hendak melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci itu. "Ini saya kira berita dan informasi yang sangat menggembirakan terutama kepada kaum muslimin dan muslimat yang berkeinginan untuk bisa datang ke Tanah Suci,"ujar dia.
(cip)