Visa Umrah Berlaku Selama 90 Hari, Bisa Dipakai Kunjungi Wilayah Selain Mekkah-Madinah

Senin, 24 Oktober 2022 - 15:19 WIB
loading...
Visa Umrah Berlaku Selama...
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah mengatakan, visa umrah kini berlaku selama 90 hari dan bisa dipakai untuk mengunjungi wilayah selain Mekah dan Madinah. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kerajaan Arab Saudi telah menyatakan visa umrah kini berlaku selama 90 hari. Selain itu, visa umrah tersebut dapat digunakan untuk mengunjungi wilayah-wilayah selain Mekkah dan Madinah di Arab Saudi.

"Tanpa makhram, kemudian masa berlakunya visa 30 hari menjadi 90 hari. Visa itu bisa digunakan untuk mengunjungi wilayah-wilayah selain Mekkah dan Madinah di Arab Saudi,"ujar Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah saat jumpa pers di Kementerian Agama, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).

Tawfiq F. Al-Rabiah juga menegaskan umrah kini tidak terkait dengan syarat-syarat kesehatan dan batasan umur. "Tidak ada syarat-syarat kesehatan, tidak ada syarat umur,"ujar dia.

Baca juga: Kunjungan Menteri Haji dan Umrah Saudi di Kemenag Disambut Menag Yaqut

Lebih lanjut, Menteri Tawfiq mengatakan kerajaan Arab Saudi telah menerapkan platform yang memberikan kemudahan bagi calon jamaah umrah untuk memilih paket umrah ke Tanah Suci. Bahkan platform tersebut menjamin penerbitan visa tak lebih dari 24 jam. "Kami telah melaunching platform namanya Nusk Platform dari situ setiap orang bisa melihat dan memilih paket-paket umrah yang akan diambil. Visa akan keluar tidak lebih dari 24 jam dan kami terus berusaha untuk memberikan kemudahan-kemudahan,"ujar Tawfiq.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
Evaluasi Sukses, Perpindahan...
Evaluasi Sukses, Perpindahan Layanan Umrah ke Terminal 2F Dipercepat Jadi 10 Juli!
Rekomendasi
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
Unesa Buka Jalur TMUBK...
Unesa Buka Jalur TMUBK Gelombang 2 2026, Cek Persyaratannya
Bicara dengan Presiden...
Bicara dengan Presiden Iran, PM Pakistan Desak AS dan Iran Komitmen pada Pakta Perdamaian
Berita Terkini
Raih Pengakuan Riset...
Raih Pengakuan Riset STEM, 2 Peneliti SGU Masuk Kandidat Ilmuwan Muda
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Segera Bentuk Timwas
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Ternyata Ikuti Praktik Suaminya
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Pengamat: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Dekopin Tegaskan Komitmen...
Dekopin Tegaskan Komitmen Modernisasi Koperasi melalui Estafet Generasi Muda
Infografis
Aturan Perjalanan Selama...
Aturan Perjalanan Selama PPKM Skala Mikro Mulai Berlaku Hari Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved