Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Diperiksa Selama 15 Jam di Propam

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 14:48 WIB
loading...
Kasus Peredaran Narkoba,...
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba pada Selasa (18/10/2022). Foto/Polda Sumbar
A A A
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba pada Selasa (18/10/2022). Teddy diperiksa selama 15 jam oleh penyidik.

"Dia (Teddy) sudah diperiksa sebagai tersangka mulai dari jam 1 siang sampai jam 3 pagi hari Selasa," ujar Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat saat dihubungi, Jumat (21/10/2022).



Pemeriksaan itu merupakan kali pertama setelah beberapa kali gagal karena alasan sakit. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Lokasi pemeriksaan dilakukan di Provos Divisi Propam Polri.

"Yang memeriksa itu dari Direktorat Narkoba Polda Metro. Diperiksa sebagai tersangka," kata Henry.

Dia masih belum dapat memastikan kapan kliennya akan kembali diperiksa oleh penyidik. Jika nanti kliennya akan diperiksa dia bakal mendampingi.

Sementara itu terkait kondisi kesehatan Teddy, Henry mengaku bahwa kliennya dalam kondisi baik. Meski demikian kliennya perlu mengkonsumsi sejumlah obat untuk mengatasi sakit gigi.

"Ya tentunya masih dalam perawatan dalam arti dia merawat sendiri dia kasih obat, bukan harus dirawat di rumah sakit atau apa, nggak," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Penetapan tersangka Irjen Teddy setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/10/2022).

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan Irjen Teddy terbukti telah mengedarkan narkoba jenis sabu hasil dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Irjen Teddy mengambil barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram sebelum dimusnahkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1276 seconds (0.1#10.140)