Belum Periksa Pelanggaran Etik Irjen Teddy Minahasa, Polri: Sedang Pemberkasan

Kamis, 20 Oktober 2022 - 10:45 WIB
loading...
Belum Periksa Pelanggaran Etik Irjen Teddy Minahasa, Polri: Sedang Pemberkasan
Kadiv Humas olri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pemberkasan pelanggaran etik Irjen Teddy Minahasa sedang dilakukan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri belum memeriksa Irjen Pol Teddy Minahasa atas dugaan pelanggaran etik terhadap setelah terjerat kasus tindak pidana narkoba. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih melakukan pemberkasan.

"Sedang pemberkasan etik," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Dalam hal ini, Dedi belum dapat memastikan kapan bekas Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu menjalani pemeriksaan etik. Jadwal pemeriksaan etik diatur Divisi Propam Polri. "Nunggu info lanjut dari Propam," ujar Dedi.



Pemeriksaan etik dan pidana Irjen Teddy Minahasa dilakukan secara terpisah. Pemeriksaan pidana dilakukan di Polda Metro Jaya, sedangkan etik di Divisi Propam Polri. Terkait pidana, Dedi mempersilakan tanya ke Polda Metro Jaya. "Pidana ke polda, kode etik Propam," ucap Dedi.

Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Teddy bersama anggota lain diduga mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.



Barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual sehingga total ada 5 kilogram. Sabu seberat 1,7 kilogram sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Teddy dan empat anggota itu terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2027 seconds (0.1#10.140)