Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Diperiksa Selama 15 Jam di Propam

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 14:48 WIB
loading...
Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Diperiksa Selama 15 Jam di Propam
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba pada Selasa (18/10/2022). Foto/Polda Sumbar
A A A
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba pada Selasa (18/10/2022). Teddy diperiksa selama 15 jam oleh penyidik.

"Dia (Teddy) sudah diperiksa sebagai tersangka mulai dari jam 1 siang sampai jam 3 pagi hari Selasa," ujar Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat saat dihubungi, Jumat (21/10/2022).



Pemeriksaan itu merupakan kali pertama setelah beberapa kali gagal karena alasan sakit. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Lokasi pemeriksaan dilakukan di Provos Divisi Propam Polri.

"Yang memeriksa itu dari Direktorat Narkoba Polda Metro. Diperiksa sebagai tersangka," kata Henry.

Dia masih belum dapat memastikan kapan kliennya akan kembali diperiksa oleh penyidik. Jika nanti kliennya akan diperiksa dia bakal mendampingi.

Sementara itu terkait kondisi kesehatan Teddy, Henry mengaku bahwa kliennya dalam kondisi baik. Meski demikian kliennya perlu mengkonsumsi sejumlah obat untuk mengatasi sakit gigi.

"Ya tentunya masih dalam perawatan dalam arti dia merawat sendiri dia kasih obat, bukan harus dirawat di rumah sakit atau apa, nggak," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Penetapan tersangka Irjen Teddy setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/10/2022).

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan Irjen Teddy terbukti telah mengedarkan narkoba jenis sabu hasil dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Irjen Teddy mengambil barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram sebelum dimusnahkan.

Seharusnya, barang bukti sabu tersebut seberat 41 kilogram. Akan tetapi, Irjen Teddy memerintahkan AKBP D untuk mengambil barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram.

AKBP D merupakan anggota polisi aktif yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi. Saat ini, tersangka AKBP D menjabat sebagai Kabag ADA Polda Sumbar.

"Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari bapak TM," beber Mukti.

Setelah diambil seberat 5 kilogram, lantas barang bukti diganti dengan tawas untuk dimusnahkan. Mukti juga mengatakan bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan hasil dari pengungkapan bulan Mei 2022 lalu.

Mukti melanjutkan bahwa barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram, sementara 1,7 kilo sudah berhasil dijual sehingga total ada 5 kilogram.

"1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari (Jakarta Utara)," jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun," pungkas Mukti.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1454 seconds (0.1#10.140)