Penantian Panjang RPA Perindo, Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Akhirnya Naik Sidik
Selasa, 02 April 2024 - 00:15 WIB
loading...
Penantian panjang RPA Perindo akhirnya berbuah manis. Kabar terbaru, kasus korban remaja putri berinisial A (16) yang dipaksa berhubungan badan pelaku MA (18) dilakukan di sebuah Apartemen Green Pramuka telah naik sidik. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Penantian panjang Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo akhirnya berbuah manis. Kabar terbaru, kasus korban remaja putri berinisial A (16) yang dipaksa berhubungan badan pelaku MA (18) dilakukan di sebuah Apartemen Green Pramuka telah naik sidik.
Kabar itu setelah bertemu dengan penyidik Renakta Ditkrimum Polda Metro Jaya, Senin (1/4/2024). Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa kasus yang tengah didampingi oleh Partai Perindo telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca juga: RPA Perindo Beri Pendampingan Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Polres Jakut
"Kami mendampingi kasus yang sedang berjalan dan naik sidik untuk kasus pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di apartemen Green Pramuka," ujar Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina.
Meski sudah naik menjadi penyidikan, dalam kasus tersebut belum ada tersangka yang ditetapkan. Sehingga, terlapor masih dapat berkeliaran dengan bebas.
Kepada RPA Perindo penyidik mengatakan terlapor dalam kasus tersebut telah diperiksa. Pihaknya akan melakukan proses lanjut penetapan tersangka setelah Hari Raya Idulfitri.
Kabar itu setelah bertemu dengan penyidik Renakta Ditkrimum Polda Metro Jaya, Senin (1/4/2024). Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa kasus yang tengah didampingi oleh Partai Perindo telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca juga: RPA Perindo Beri Pendampingan Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Polres Jakut
"Kami mendampingi kasus yang sedang berjalan dan naik sidik untuk kasus pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di apartemen Green Pramuka," ujar Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina.
Meski sudah naik menjadi penyidikan, dalam kasus tersebut belum ada tersangka yang ditetapkan. Sehingga, terlapor masih dapat berkeliaran dengan bebas.
Kepada RPA Perindo penyidik mengatakan terlapor dalam kasus tersebut telah diperiksa. Pihaknya akan melakukan proses lanjut penetapan tersangka setelah Hari Raya Idulfitri.
Lihat Juga :