KPK Lelang Tanah Milik Mantan Menpora Imam Nahrawi di Jaktim Senilai Rp8,5 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tiga bidang tanah milik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi di bilangan Jakarta Timur. Tanah dalam satu hamparan seluas 1.178 m2 di Jalan Manunggal II, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung.
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Imam Nahrawi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Kamis (20/10/2022). Baca juga: Periksa Kesehatan Lukas Enembe di Papua, KPK Libatkan IDI
Ipi menjelaskan bahwa tiga bidang tanah tersebut dilengkapi dengan bukti kepemilikan asli yaitu hak milik Nomor 01254, akta jual beli yang dikeluarkan oleh PPAT Warman Nomor 16/2015, dan akta jual beli yang dikeluarkan oleh PPAT Zainal Almanar Nomor 3717/2013.
"(Dilelang) dengan harga limit Rp8.538.906.000 dan uang jaminan Rp1.800.000.000," beber Ipi.
Rencananya, lelang akan dilaksanakan pada Rabu,2 November 2022 pukul 10.00 WIB. Lelang akan dilakukan dengan sistem closed bidding melalui www.lelang.go.id. Penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran.
Sementara, pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Lelang bakal dilaksanakan di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman Harun Jakarta 10410.
Untuk diketahui, Imam Nahrawi merupakan terpidana perkara suap terkait pengurusan propidana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Imam Nahrawi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Kamis (20/10/2022). Baca juga: Periksa Kesehatan Lukas Enembe di Papua, KPK Libatkan IDI
Ipi menjelaskan bahwa tiga bidang tanah tersebut dilengkapi dengan bukti kepemilikan asli yaitu hak milik Nomor 01254, akta jual beli yang dikeluarkan oleh PPAT Warman Nomor 16/2015, dan akta jual beli yang dikeluarkan oleh PPAT Zainal Almanar Nomor 3717/2013.
"(Dilelang) dengan harga limit Rp8.538.906.000 dan uang jaminan Rp1.800.000.000," beber Ipi.
Rencananya, lelang akan dilaksanakan pada Rabu,2 November 2022 pukul 10.00 WIB. Lelang akan dilakukan dengan sistem closed bidding melalui www.lelang.go.id. Penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran.
Sementara, pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Lelang bakal dilaksanakan di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman Harun Jakarta 10410.
Untuk diketahui, Imam Nahrawi merupakan terpidana perkara suap terkait pengurusan propidana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
(kri)