Periksa Kesehatan Lukas Enembe di Papua, KPK Libatkan IDI

Selasa, 18 Oktober 2022 - 17:20 WIB
loading...
Periksa Kesehatan Lukas...
IDI dilibatkan KPK untuk memeriksa kesehatan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) di Jayapura. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dilibatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa kesehatan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) di Jayapura. Pelibatan IDI oleh KPK tersebut disepakati dengan pembentukan tim.

"Kita baru rapat, tim baru rapat kecil. Tapi, tim itu sudah segera terbentuk. Nanti kalau sudah terbentuk, maka tim ini akan melakukan agenda kegiatan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Desa Antikorupsi 2023 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).



Untuk diketahui, tim kuasa hukum serta dokter pribadi Lukas Enembe sempat bertemu dengan penyidik KPK yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Brigjen Asep Guntur Rahayu, Senin 17 Oktober 2022, kemarin. Pertemuan itu, dalam rangka membahas kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Tim kesehatan dari IDI rencananya akan berangkat ke Jayapura untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe dalam waktu dekat. Dokter KPK, IDI, dan dokter pribadi Lukas Enembe bakal membahas lebih detail teknis pemeriksaan Lukas di Jayapura.

Lukas sempat menjalani tes kesehatan oleh tim dokter pribadi dari Singapura. Hasilnya, Lukas disebut mengalami kelemahan pada ekstrabitas atau gangguan gerak dan bicara. Oleh karenanya, Lukas berencana dilakukan MRI di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1627 seconds (0.1#10.140)