Mahfud MD: DPR Tolak RUU Uang Kartal karena Sulit Bagi-bagi Amplop ke Konstituen
Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:02 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Ajukan RUU Perampasan Aset tapi DPR Tidak Setuju
Sebagaimana diketahui, RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal sudah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang 2020-2024, tetapi RUU ini belum masuk Prolegnas Prioritas 2022.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan keberadaan regulasi tersebut amat penting. "Transaksi uang kartal perlu dibatasi karena transaksi tunai menambah risiko tindak pidana pencucian uang (TPPI) di negara manapun," kata Ivan Yustiavandana pada 5 April 2022 silam saat melaksanakan rapat dengan Komisi III DPR RI. [Carlos Roy Fajarta]
Sebagaimana diketahui, RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal sudah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang 2020-2024, tetapi RUU ini belum masuk Prolegnas Prioritas 2022.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan keberadaan regulasi tersebut amat penting. "Transaksi uang kartal perlu dibatasi karena transaksi tunai menambah risiko tindak pidana pencucian uang (TPPI) di negara manapun," kata Ivan Yustiavandana pada 5 April 2022 silam saat melaksanakan rapat dengan Komisi III DPR RI. [Carlos Roy Fajarta]
(cip)
Lihat Juga :