Mahfud MD: DPR Tolak RUU Uang Kartal karena Sulit Bagi-bagi Amplop ke Konstituen

Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:02 WIB
loading...
Mahfud MD: DPR Tolak...
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan alasan mengapa DPR menolak usulan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal oleh pemerintah karena tidak bisa bagi amplop ke konstituen. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan mengapa DPR menolak usulan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal oleh pemerintah.

"Untuk memberantas korupsi, kita sudah mengatakan begini koruptor itu kan takut miskin setelah korupsi. Kenapa dia itu korupsi karena tidak mau miskin, dan tidak mau jadi miskin setelah melakukan korupsi," ujar Mahfud saat menjadi pembicara dalam Survei Nasional Lembaga Survei Indonesia (LSI) bertajuk 'Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Penegakan Hukum dan Persepsi terhadap Kasus Kanjuruhan', Kamis (20/10/2022).

Untuk meminimalisasi kasus korupsi, kata Mahfud MD, pemerintah telah melakukan inisiasi UU Pembatasan Belanja Uang Tunai atau RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. "Sehingga salah satu yang kita tawarkan dan kita mengusulkan ke DPR ada UU Pembatasan Belanja Uang Tunai. Di situ diusulkan misalnya siapa saja yang berbelanja kalau lebih dari Rp100 juta itu harus lewat bank," kata Mahfud MD.

Baca juga: RUU Pembatasan Uang Kartal Dinilai Mampu Tekan Korupsi dan Teorisme

Dengan mekanisme RUU tersebut, Mahfud MD berharap nantinya proses dan alur ditarik uang dari mana dikirim ke bank mana, sehingga menjadi mudah diketahui itu kalau orang melakukan korupsi. "Tapi DPR menolak UU Pembelanjaan Tunai. Karena mereka berpikir kalau politik tidak bawa uang tunai ndak bisa katanya, ke rakyat kalau kampanye atau berkunjung ke konstituen harus eceran bawa amplop, bawa apa tidak bisa lewat bank sehingga ini mutlak ditolak," jelas Mahfud MD.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Rekomendasi
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Aden Indonesia Sinergi...
Aden Indonesia Sinergi Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Routa
Berita Terkini
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved