DPR Bisa Copot Hakim MK dan MA, Mantan Menag: Inkonstitusional

Kamis, 06 Februari 2025 - 11:11 WIB
loading...
DPR Bisa Copot Hakim...
DPR bisa mencopot Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Hakim Mahkamah Agung (MA) sebagaimana revisi Tata Tertib (Tatib) DPR dinilai inkonstitusional. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR bisa mencopot Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Hakim Mahkamah Agung (MA) sebagaimana revisi Tata Tertib (Tatib) DPR dinilai inkonstitusional. Tak hanya itu, DPR juga sewaktu-waktu dapat menghentikan Panglima TNI, Kapolri, dan duta besar.

“DPR, MA, MK, dan KPK adalah lembaga negara yang setara dan mandiri. Yang satu bukanlah subordinasi dari lainnya,” ujar Anggota Gerakan Nurani Bangsa yang juga mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Kamis (5/2/2025).

Baca juga: Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK, Jadi Senjata DPR Tekan Lembaga Negara

Menurut dia, hak dan kewenangan DPR untuk mengajukan usulan calon hakim MK, menyetujui calon hakim MA, atau memilih komisioner KPK itu konteksnya terbatas dalam hal pemilihan anggota lembaga negara semata.

“Sama sekali tak terkait dengan kewenangan DPR memberhentikan para pejabat lembaga negara dimaksud. Mekanisme pemberhentian mereka diatur tersendiri dalam UU masing-masing lembaga negara,” katanya.

Lukman mengungkapkan bila DPR berwenang memberhentikan pejabat negara yang mekanisme pemilihannya melalui DPR, maka Panglima TNI, Kapolri, dan para duta besar bisa juga sewaktu-waktu diberhentikan.

“Bila seperti itu, penerapan sistem ketatanegaraan kita jadi kacau balau. Peraturan tata tertib DPR itu mestinya hanya mengatur dan mengikat ke dalam internal DPR saja. Dia tak boleh mengatur dan mengikat lembaga negara lain di luar dirinya,” ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BAKN DPR Dukung Program...
BAKN DPR Dukung Program Tanam Sejuta Pohon
Demokrat soal RUU Perampasan...
Demokrat soal RUU Perampasan Aset: Kami Makmum Aja di DPR
Gelar Hari Buruh 2025...
Gelar Hari Buruh 2025 di DPR, AJI Tuntut Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Media
DPR Apresiasi Pemerintahan...
DPR Apresiasi Pemerintahan Prabowo Dorong Pemerataan Pembangunan Luar Pulau Jawa
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Menag Ajak Jemaat Gereja...
Menag Ajak Jemaat Gereja Katedral Jaga Warisan Pemikiran Paus Fransiskus
May Day 2025, Massa...
May Day 2025, Massa Buruh Mulai Padati Gedung DPR
Gagal Duduk di DPR,...
Gagal Duduk di DPR, Krisna Mukti Kini Jualan Barang Antik untuk Bertahan Hidup
Alhamdulillah! Kuota...
Alhamdulillah! Kuota Petugas Haji Bertambah Jadi 4.420, Menag: Sudah Masuk e-Hajj
Rekomendasi
Edan, Luis Enrique Habisi...
Edan, Luis Enrique Habisi 4 Jagoan Liga Inggris di Liga Champions 2024/2025
7 Fakta Penn Badgley,...
7 Fakta Penn Badgley, Salah Satunya Suka Membaca Al Qur'an Meski Bukan Muslim
Terbukti Langgar UU...
Terbukti Langgar UU ITE, Selebgram Isa Zega Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Berita Terkini
Megawati Sentil Kader...
Megawati Sentil Kader PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
Komisi V DPR Desak Reformasi...
Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
Menkes Ungkap Alasan...
Menkes Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia
PPP Apresiasi Presiden...
PPP Apresiasi Presiden Prabowo Atas Capaian Ketahanan Pangan
Tok! Heru Hanindyo,...
Tok! Heru Hanindyo, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
TBC Penyakit Menular...
TBC Penyakit Menular Nomor 1 di Indonesia, 100.000 Orang Meninggal per Tahun
Infografis
J-36 China Diklaim Bisa...
J-36 China Diklaim Bisa Pecundangi Pesawat Pengebom B-21 AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved