Terungkap! Ini Isi Surat MK ke DPR yang Berujung Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto

Jum'at, 30 September 2022 - 16:51 WIB
loading...
Terungkap! Ini Isi Surat...
Rapat Paripurna DPR secara tiba-tiba mengesahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi. Foto: Tangkapan Layar YouTube TV Parlemen
A A A
JAKARTA - Hakim Konstitusi dari usulan DPR Aswanto mendadak dicopot dari jabatannya oleh DPR melalui rapat internal Komisi III DPR dan Rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022). Aswanto digantikan oleh Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam surat yang dikirim oleh MK ke DPR tertanggal 21 Juli 2022 itu, MK memberitahukan kepada DPR perihal putusan MK dengan nomor 96/PUU-XVlll/2020 yang dibacakan pada 20 Juni 2022 perihal uji materiil Pasal 87 huruf a dan Pasal 87 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Pasal 87 huruf a UU 7/2020 dibatalkan sehingga ketentuan masa jabatan hakim MK kembali ke UU 24/2003. Menurut surat tersebut, keputusan MK itu mengharuskan MK untuk melaksanakan tindakan hukum berupa konfirmasi kepada lembaga yang mengusulkan dan mengajukan hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR Mendadak Sahkan Sekjen MK Guntur Hamzah Jadi Hakim Konstitusi



Konfirmasi yang dimaksud mengandung arti bahwa hakim konstitusi melalui MK menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan masa jabatannya yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi kepada masing-masing lembaga pengusul yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung (MA).

Dalam surat yang ditandatangani Ketua MK Anwar Usman itu, MK ingin meminta konfirmasi kepada DPR perihal perubahan masa jabatan 3 hakim MK usulan DPR yang saat ini sedang menjabat untuk dikonfirmasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Kinerja Tumbuh Positif,...
Kinerja Tumbuh Positif, ASABRI Bukukan Kenaikan Aset 12,23% di 2025
Soal Putusan PTUN, Pengacara:...
Soal Putusan PTUN, Pengacara: Satuan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan
Trump Tuduh China Ikut...
Trump Tuduh China Ikut Campur Pemilu AS: Kompromi Data Terbesar dalam Sejarah!
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Mulai...
Febrie Adriansyah Mulai Diperiksa Kejagung, Hotman Paris: Sebagai Tersangka
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
4 WNI ABK Disandera...
4 WNI ABK Disandera Perompak Somalia, Menteri P2MI Koordinasi dengan Kemlu untuk Pembebasan
Indonesia-Korea Bersinergi...
Indonesia-Korea Bersinergi Bangun Ekosistem Webtoon Global
Kemenag Gandeng 84 Lembaga...
Kemenag Gandeng 84 Lembaga Zakat Perkuat Program KUA PEU
Hotman Paris Ngaku Ditunjuk...
Hotman Paris Ngaku Ditunjuk Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved