Terungkap! Ini Isi Surat MK ke DPR yang Berujung Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto

Jum'at, 30 September 2022 - 16:51 WIB
loading...
Terungkap! Ini Isi Surat...
Rapat Paripurna DPR secara tiba-tiba mengesahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi. Foto: Tangkapan Layar YouTube TV Parlemen
A A A
JAKARTA - Hakim Konstitusi dari usulan DPR Aswanto mendadak dicopot dari jabatannya oleh DPR melalui rapat internal Komisi III DPR dan Rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022). Aswanto digantikan oleh Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam surat yang dikirim oleh MK ke DPR tertanggal 21 Juli 2022 itu, MK memberitahukan kepada DPR perihal putusan MK dengan nomor 96/PUU-XVlll/2020 yang dibacakan pada 20 Juni 2022 perihal uji materiil Pasal 87 huruf a dan Pasal 87 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Pasal 87 huruf a UU 7/2020 dibatalkan sehingga ketentuan masa jabatan hakim MK kembali ke UU 24/2003. Menurut surat tersebut, keputusan MK itu mengharuskan MK untuk melaksanakan tindakan hukum berupa konfirmasi kepada lembaga yang mengusulkan dan mengajukan hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat.





Konfirmasi yang dimaksud mengandung arti bahwa hakim konstitusi melalui MK menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan masa jabatannya yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi kepada masing-masing lembaga pengusul yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung (MA).

Dalam surat yang ditandatangani Ketua MK Anwar Usman itu, MK ingin meminta konfirmasi kepada DPR perihal perubahan masa jabatan 3 hakim MK usulan DPR yang saat ini sedang menjabat untuk dikonfirmasi.

Mereka yakni:
1. Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.
Berdasarkan UU 24 Tahun 2003 menjabat mulai 1 April 2013 sampai dengan 27 Maret 2023, dan berdasarkan UU 7 Tahun 2020 menjabat sampai dengan 03 Februari 2026.

2. Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM.
Berdasarkan UU 24 Tahun 2003 menjabat mulai 21 Maret 2014 sampai dengan 21 Maret 2024, dan berdasarkan UU 7 Tahun 2020 menjabat sampai dengan 21 Maret 2029.

3. Dr. Wahidudin Adams, S.H., M.H.
Berdasarkan UU 24 Tahun 2003 menjabat mulai 21 Maret 2014 sampai dengan 21 Maret 2024, dan berdasarkan UU 7 Tahun 2020 menjabat sampai dengan 17 Januari 2024.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR secara tiba-tiba mengesahkan Sekjen MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, setelah sebelumnya Komisi III DPR mengambil keputusan dalam rapat Komisi III DPR yang disetujui oleh 5 fraksi.

Padahal, agenda tersebut belum terjadwal dalam agenda yang disebar oleh Biro Pemberitaan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR pada Kamis (29/9/2022) pagi, agenda dalam Rapat Paripurna maupun agenda pengambilan keputusan di Komisi III DPR.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kepemimpinan yang Baik...
Kepemimpinan yang Baik Dinilai Jadi Kunci Keberhasilan Kejagung
Pimpinan Komisi VII...
Pimpinan Komisi VII Pertanyakan Sikap Kemenperin Tak Dukung Bali Bebas Sampah Plastik
Pengesahan RUU Perampasan...
Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
Demo Ricuh Pecah, Polisi...
Demo Ricuh Pecah, Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak UU TNI
Demo Ricuh, Massa Aksi...
Demo Ricuh, Massa Aksi Tolak UU TNI Masuk ke Jalan Tol Depan Gedung DPR
Puan Tegaskan DPR Belum...
Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri
DPR Terima Surpres RUU...
DPR Terima Surpres RUU KUHAP
Ketua Umum HMI UNJ:...
Ketua Umum HMI UNJ: Pengesahan RUU TNI Jadi UU Momentum Perkuat Pertahanan Nasional
Korban Inventasi Bodong...
Korban Inventasi Bodong Datangi Komisi III Minta Penyelesaian Restorative Justice
Rekomendasi
Riwayat Pendidikan Putri...
Riwayat Pendidikan Putri Diana, Ibu Pangeran William dan Harry yang Dicintai Dunia
Profil Anne Ratna Mustika,...
Profil Anne Ratna Mustika, Mantan Istri Dedi Mulyadi yang Jarang Diketahui Publik
LPDP Buka Beasiswa S2...
LPDP Buka Beasiswa S2 Double Degree ke Jepang, Cocok untuk yang Suka IT
Berita Terkini
Pembahasan RUU Perampasan...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Komunikasi Politik, DPR: Masuk ke Agenda Prioritas
19 menit yang lalu
27 Brigjen Pol Digeser...
27 Brigjen Pol Digeser Kapolri pada Mutasi Polri April 2025, Ini Daftar Namanya
25 menit yang lalu
KPK Duga Motor Mewah...
KPK Duga Motor Mewah yang Disita dari Kediaman Ridwan Kamil Bersumber dari Korupsi Bank BJB
2 jam yang lalu
Bahlil Ogah Tanggapi...
Bahlil Ogah Tanggapi Serius Tarif Trump: Kayak Dunia Sudah Mau Berakhir
2 jam yang lalu
BP Taskin Targetkan...
BP Taskin Targetkan Kemiskinan Ekstrem Hilang dalam 2 Tahun
2 jam yang lalu
Motor Mewah Ridwan Kamil...
Motor Mewah Ridwan Kamil Disita KPK, Golkar Hargai Proses Hukum
3 jam yang lalu
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved